BANTENRAYA.COM – Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten mengeluarkan imbauan terkait penggunaan pengeras suara atau toa masjid selama Ramadan 2022 atau 1443 Hijriah.
Tak hanya masjid, imbauan penggunaan toas itu juga yang sama juga ditujukan kepada mushola.
Sekretaris Umum DMI Provinsi Banten Deni Rusli mengatakan, pada dasarnya imbauan pengunaan toa masjid dan mushola dari pihaknya sama dengan yang dirilis oleh DMI Pusat.
Baca Juga: Asam Lambung Naik Usai Berbuka Puasa Ramadhan, Hindari Daftar Makanan Berikut Ini
Diungkapkannya, imbauan tersebut diperuntukkan selama bulan Ramadan 2022 atau 1443 hijriah.
“Untuk penggunaan pengeras suara, kita mengikuti seruan dari Pimpinan DMI pusat,” ujarnya, kemarin.
Ia menuturkan, masjid atau mushola harus mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Cara Mendapatkan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu April 2022
Seruan pertama adalah menggunakan pengeras suara luar hanya untuk adan, iqamah dan tartil Quran.
“Durasinya diatur antara lima sampai sepuluh menit, sebelum tanda waktu salat tiba,” katanya.
Selanjutnya yang kedua, kata dia, menjauhkan pengeras suara masjid atau musala dari anak-anak dan suara-suara gaduh.
Baca Juga: Link Download Minecraft Update 1.18.12 Terbaru Mojang Studios Bukan Apk Mod
Ketiga, tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melantunkan zikir atau doa para imam salat, tahlilan, puji-pujian, nasyid, lagu-lagu religi dan sejenisnya.
“Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam,” ungkapnya.
Lebih lanjut dipaparkan Deni, adapun imbauan keempat yakni semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drakor Twenty Five Twenty One Episode 15, Sub Indo
Kelima, kegiatan tadarus dan tilawatil Alquran dengan menggunakan pengeras suara luar hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih atau lancar.
“Ditetapkan sampai dengan pukul 22.00 WIB. Apabila ingin melanjutkan tadarusan atau tilawatil Alquran di atas jam 22.00 diperkenankan untuk menggunakan pengeras suara dalam,” tuturnya.
Imbauan terakhir, bagi masyarakat yang akan melaksanakan takbir malam Idul Fitri diimbau untuk menggelarnya secara serentak.
Baca Juga: Viral Video Mobil Tabrak Puluhan Motor di Bandung, Penonton Ngelag Liatnya
Baik oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) maupun Takmir masjid atau mushola.
Sama seperti tadarus, pengaturan pengeras suara luar dibatasi hingga masuk jam istirahat pada pukul 22.00 WIB.
“Setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam,” paparnya.
Deni juga mengajak kepada masyarakat untuk senantiasa memakmurkan masjid dan musala dengan selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Baca Juga: BMKG: Ada 198.026 Sambaran Petir di Banten Selama Maret 2022, Meningkat hingga 92 Persen
Kepada petugas atau marbot masjid dan musala untuk rutin membersihkan ruangan atau lantai.
“Kepada seluruh pimpinan daerah DMI kabupaten/kota, pengurus DKM masjid atau mushola agar senantiasa menaati keputusan dan kebijakan serta imbauan pemerintah pusat dan daerah,” tuturnya. ***