Jumat, 10 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

MUI Kota Serang Minta Tempat Hiburan Ditutup Semua Sebelum Ramadhan

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
28 Maret 2022 | 20:38
MUI Kota Serang Minta Tempat Hiburan Ditutup Semua Sebelum Ramadhan

MUI Kota Serang meminta tempat hiburan malam di Kota Serang ditutup semua sebelum Ramadhan karena mengganggu suasana ibadah. Muhamad Tohir/Bantenraya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang meminta Pemerintah Kota Serang menutup semua tempat hiburan di Kota Serang sebelum Ramadhan.

Tidak hanya penyegelan biasa, MUI Kota Serang meminta penutupan dilakukan secara permanen.

 Demikian salah satu kesimpulan dari Rapat Koordinasi Menyambut Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/ 2022 Masehi yang digelar MUI Kota Serang di kantor MUI Kota Serang, Jalan Yusuf Martadilaga, Gang Penerangan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Senin, 28 Maret 2022.

 Hadir dalam rapat itu pengurus MUI Kota Serang, Pemkot Serang, Polres Serang Kota, sejumlah ormas, dan pengusaha di Kota Serang.

Baca Juga: Andika Hazrumy Dorong Kabupaten Serang Rebut Juara Umum dari Tangsel Pada MTQ Tingkat Provinsi

 “Meminta Pemkot Serang menertibkan tempat hiburan, penyakit masyarakat, yang berizin maupun tidak berizin, untuk dibongkar di seluruh wilayah Kota Serang,” kata Sekretaris Umum MUI Kota Serang Amas Tadjuddin.

BACAJUGA:

My Youth Episode 11

Spoiler Drama My Youth Episode 11 Sub Indo: Penyakit Sunwoo Hae Kambuh, Je Yeon Lakukan Ini

10 Oktober 2025 | 15:12
lowongan kerja PT Enseval Putra Megatrading

Lowongan Kerja PT Enseval Putra Megatrading Terbaru 2025, Peryaratan Sangat Mudah

10 Oktober 2025 | 14:42
Daftar Alamat SPBU Shell di Serang dan Cilegon, Bisa Jadi Pilihan Isi BBM

4 Bahaya Campuran Etanol di BBM Pada Mesin Kendaraan

10 Oktober 2025 | 10:31
Sandiaga Uno

Lari Pagi Punya Segudang Manfaat Bagi Kesehatan, Yuk Disimak Ya  

10 Oktober 2025 | 08:30

 Amas mengatakan, dalam kesempatan itu, perwakilan pengusaha yang bergerak di bidang makanan juga menyatakan tidak keberatan untuk mengubah jam buka mereka menyesuaikan dengan waktu puasa umat Islam selama Ramadhan.

Para pedagang, misalkan dari Mal Ramayana, restoran, hotel, sudah menyatakan, dengan atau tanpa ada aturan bersedia buka tempat usaha pukul 16.00 WIB dan tutup pada pukul 05.00 WIB.

 “Itu kesepakatan,” katanya seraya menambahkan bahwa ke depan jangan ada lagi anggapan bahwa Kota Serang melanggar HAM karena semua pengusaha dengan kesadaran sendiri mengubah jam buka operasional mereka.

Baca Juga: Besok Dibuka! Begini Cara Beli Tiket Konser Justin Bieber di Jakarta 2022

 Amas juga mengatakan, seluruh peribadatan umat Islam selama Ramadhan, sesuai dengan aturan pemerintah, dapat dilakukan secara berjamaah tapi dengan tetap melaksanakan ptotokol Kesehatan (prokes).

Dia juga mengimbau masyarakat semua agama agar dapat menghormati muslim yang berpuasa. Sementara yang berpuasa menghormati yang sedang tidak berpuasa.

 “Maknanya saling menghormati, baik yang puasa maupu yang tidak puasa,” katanya.

 Ketua Umum MUI Kota Serang Mahmudi mengatakan, Pemerintah Kota Serang didorong untuk menut bahkan bila perlu menutup paksa tempat hiburan yang ada di Kota Serang.

Maka, MUI mendorong aparat keamanan, baik Polisi maupun Satpol PP, untuk menutup tempak maksiat tersebut. Apalagi, selama ini tempat hiburan itu tidak berizin dan meresahkan.

 Baca Juga: Membuat Bubur Sumsum dengan Wajan Jumbo Ala Nagita Slavina

“Tempat hiburan juga melanggar Perda Pekat. Makanya, sebelum puasa sudah harus tutup semua,” katanya.

Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan, berkaitan dengan tempat hiburan, dia mengklaim sudah menginstruksikan Kasatpol PP Kota Serang agar menutup tempat hiburan.

Bahkan dalam beberapa hari ke belakang Satpol PP Kota Serang sudah merazia dan menutup tempat hiburan.

“Dipastikan sebelum Ramadhan tutup semua,” katanya.

Subagyo mengatakan, keberadaan tempat hiburan di Kota Serang melanggar sejumlah aturan, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) yang di antara isinya melarang alkohol beredar di Kota Serang.

Lalu ada Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, yang hanya memperbolehkan karaoke berada di hotel bintang lima.

Baca Juga: PLN UID Banten Siaga Pasokan Listrik Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H Serta Launching PDKB Sentuh Langsung

“Karaoke keluarga hanya boleh menjadi fasilitas di hotel bintang lima dan karena di Kota Serang tidak ada hotel bintang lima, maka karaoke tidak boleh apalagi karaoke yang lain,” katanya.

Subagyo mengatakan, ke depan Pemerintah Kota Serang juga akan menggelar rapat dengan stakeholder guna membahas pemberantasan tempat hiburan yang menjamur di sepanjang Jalan Raya Jakarta, tepatnya dari Pakupatan sampai Ciruas. Sebab selain melanggar aturan mereka juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan karena berdiri di atas lahan milik orang lain. ***

 

Editor: Administrator
Tags: MUI Kota Serang
Previous Post

Gerindra Bongkar Susunan Fraksi di DPRD Cilegon

Next Post

Pendapatan Pemkot Cilegon 2021 Minus Rp 80 Miliar

Related Posts

My Youth Episode 11
Nasional

Spoiler Drama My Youth Episode 11 Sub Indo: Penyakit Sunwoo Hae Kambuh, Je Yeon Lakukan Ini

10 Oktober 2025 | 15:12
lowongan kerja PT Enseval Putra Megatrading
Nasional

Lowongan Kerja PT Enseval Putra Megatrading Terbaru 2025, Peryaratan Sangat Mudah

10 Oktober 2025 | 14:42
Daftar Alamat SPBU Shell di Serang dan Cilegon, Bisa Jadi Pilihan Isi BBM
Nasional

4 Bahaya Campuran Etanol di BBM Pada Mesin Kendaraan

10 Oktober 2025 | 10:31
Sandiaga Uno
Nasional

Lari Pagi Punya Segudang Manfaat Bagi Kesehatan, Yuk Disimak Ya  

10 Oktober 2025 | 08:30
CPNS 2026
Nasional

Siap-siap CPNS 2026 akan Dibuka! Berikut Dokumen dan Strategi yang Harus Disiapkan

10 Oktober 2025 | 06:00
Mercedes Benz SLK 55 AMG
Nasional

Fitra Eri Punya Roadster Mercedes Benz SLK 55 AMG Milik, Segini Bocoran Nilai Bayar Pajaknya

9 Oktober 2025 | 19:33
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib 930 Honorer Tunggu Kebijakan Pusat, Bola Panas Dilempar ke Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggiurkan, Besaran Gaji dan Uang Lembur Pegawai Outsourcing Pemerintahan di Banten 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Banten Dorong Raperda Ekonomi Kreatif untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Musabaqoh Qiroatul Kutub

Jadwal Musabaqoh Qiroatul Kutub Tingkat Provinsi Banten, Cek Alur Kegiatannya

10 Oktober 2025 | 15:19
My Youth Episode 11

Spoiler Drama My Youth Episode 11 Sub Indo: Penyakit Sunwoo Hae Kambuh, Je Yeon Lakukan Ini

10 Oktober 2025 | 15:12
saham modal tipis

Punya Modal Minim, Intip 10 Saham Termurah di Bursa Efek Indonesia dari TOYS hingga TELE

10 Oktober 2025 | 15:00
Santri Pandeglang

Terbuka untuk Santri, Ikuti Musabaqah Qiraatul Kutub Peringatan HSN Tingkat Pandeglang

10 Oktober 2025 | 14:43

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda