BANTEN RAYA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang meminta Pemerintah Kota Serang menutup semua tempat hiburan di Kota Serang sebelum Ramadhan.
Tidak hanya penyegelan biasa, MUI Kota Serang meminta penutupan dilakukan secara permanen.
Demikian salah satu kesimpulan dari Rapat Koordinasi Menyambut Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/ 2022 Masehi yang digelar MUI Kota Serang di kantor MUI Kota Serang, Jalan Yusuf Martadilaga, Gang Penerangan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Senin, 28 Maret 2022.
Hadir dalam rapat itu pengurus MUI Kota Serang, Pemkot Serang, Polres Serang Kota, sejumlah ormas, dan pengusaha di Kota Serang.
Baca Juga: Andika Hazrumy Dorong Kabupaten Serang Rebut Juara Umum dari Tangsel Pada MTQ Tingkat Provinsi
“Meminta Pemkot Serang menertibkan tempat hiburan, penyakit masyarakat, yang berizin maupun tidak berizin, untuk dibongkar di seluruh wilayah Kota Serang,” kata Sekretaris Umum MUI Kota Serang Amas Tadjuddin.
Amas mengatakan, dalam kesempatan itu, perwakilan pengusaha yang bergerak di bidang makanan juga menyatakan tidak keberatan untuk mengubah jam buka mereka menyesuaikan dengan waktu puasa umat Islam selama Ramadhan.
Para pedagang, misalkan dari Mal Ramayana, restoran, hotel, sudah menyatakan, dengan atau tanpa ada aturan bersedia buka tempat usaha pukul 16.00 WIB dan tutup pada pukul 05.00 WIB.
“Itu kesepakatan,” katanya seraya menambahkan bahwa ke depan jangan ada lagi anggapan bahwa Kota Serang melanggar HAM karena semua pengusaha dengan kesadaran sendiri mengubah jam buka operasional mereka.
Baca Juga: Besok Dibuka! Begini Cara Beli Tiket Konser Justin Bieber di Jakarta 2022
Amas juga mengatakan, seluruh peribadatan umat Islam selama Ramadhan, sesuai dengan aturan pemerintah, dapat dilakukan secara berjamaah tapi dengan tetap melaksanakan ptotokol Kesehatan (prokes).
Dia juga mengimbau masyarakat semua agama agar dapat menghormati muslim yang berpuasa. Sementara yang berpuasa menghormati yang sedang tidak berpuasa.
“Maknanya saling menghormati, baik yang puasa maupu yang tidak puasa,” katanya.
Ketua Umum MUI Kota Serang Mahmudi mengatakan, Pemerintah Kota Serang didorong untuk menut bahkan bila perlu menutup paksa tempat hiburan yang ada di Kota Serang.
Maka, MUI mendorong aparat keamanan, baik Polisi maupun Satpol PP, untuk menutup tempak maksiat tersebut. Apalagi, selama ini tempat hiburan itu tidak berizin dan meresahkan.
Baca Juga: Membuat Bubur Sumsum dengan Wajan Jumbo Ala Nagita Slavina
“Tempat hiburan juga melanggar Perda Pekat. Makanya, sebelum puasa sudah harus tutup semua,” katanya.
Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan, berkaitan dengan tempat hiburan, dia mengklaim sudah menginstruksikan Kasatpol PP Kota Serang agar menutup tempat hiburan.
Bahkan dalam beberapa hari ke belakang Satpol PP Kota Serang sudah merazia dan menutup tempat hiburan.
“Dipastikan sebelum Ramadhan tutup semua,” katanya.
Subagyo mengatakan, keberadaan tempat hiburan di Kota Serang melanggar sejumlah aturan, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) yang di antara isinya melarang alkohol beredar di Kota Serang.
Lalu ada Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, yang hanya memperbolehkan karaoke berada di hotel bintang lima.
“Karaoke keluarga hanya boleh menjadi fasilitas di hotel bintang lima dan karena di Kota Serang tidak ada hotel bintang lima, maka karaoke tidak boleh apalagi karaoke yang lain,” katanya.
Subagyo mengatakan, ke depan Pemerintah Kota Serang juga akan menggelar rapat dengan stakeholder guna membahas pemberantasan tempat hiburan yang menjamur di sepanjang Jalan Raya Jakarta, tepatnya dari Pakupatan sampai Ciruas. Sebab selain melanggar aturan mereka juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan karena berdiri di atas lahan milik orang lain. ***