BANTENRAYA.COM – Presiden Jokowi perintahkan untuk membeli produk lokal atau dalam negeri.
Terutama kepada jajarannya, untuk memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD).
Untuk mengetahui informasi selengkapnya tentang perintah pembelian produk dalam negeri, simak terus artikel berikut ini.
Baca Juga: Jangan Terlewat, Kejuaraan Pencak Silat Internal Antar Pelajar Kesti TTKKDH Digelar Mulai Hari Ini
Hal tersebut dikutip Bantenraya.com dari akun Twitter @jokowi, begini keterangannya.
“Para menteri, kepala lembaga, kepala daerah, dan BUMN saya tekankan agar memanfaatkan APBN, APBD, serta anggaran BUMN untuk membeli produk dalam negeri” tulisnya.
“Sementara LKPP, saya minta menyediakan berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh pemerintah dalam platform yang tersedia” lanjutnya.
Baca Juga: Pertandingan Persahabatan Trofeo di Stadion Geger Cilegon, Pemkot Cilegon FC Angkat Tropy
Presiden Jokowi juga mengungkapkan targetnya dalam perintah ini, seperti berikut ini.
“Saya menargetkan hingga Mei 2022, anggaran sebesar Rp400 triliun digunakan untuk pembelian barang dari dalam negeri. Segera juga dorong UKM-UKM di daerah untuk masuk ke e-Katalog sebanyak-banyaknya” ungkapnya.
Tujuan dari perintah pembelian produk dalam negeri ini juga untuk membangkitkan ekonomi Indonesia dan membuka sebanyak-banyaknya lapangan kerja.
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Serang Zaenal Abidin Meninggal Dunia, Ini Penyakit yang Diderita
“Hal ini penting untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja” pungkasnya.
Demikian informasi perintah pembelian produk dalam negeri, semoga bermanfaat.***