BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Syafrudin angkat bicara terkait keputusan Presiden RI Joko Widodo yang melarang Kepala Daerah melaksanakan buka puasa bersama dan open house lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Walikota Serang Syafrudin mengaku pihaknya akan mengikuti aturan pemerintah pusat yang tidak membolehkan kepala daerah menggelar buka puasa bersama dan open house lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah.
“Saya kira kalau kami akan mengikuti aturan pemerintah pusat, menyesuaikan. Kalau aturannya seperti itu ya tetep harus kita ikuti,” ujar Syafrudin, ditemui usai rapat paripurna penyampaian LKPJ Walikota di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis 24 Maret 2022.
Baca Juga: Helikopter Rute Jakarta Cilegon Mulai Beroperasi, Segini Tarifnya
Menurut Syafrudin, sebetulnya pihaknya bisa melaksanakan buka bersama dan open house lebaran Idul Fitri.
Syaratnya dibatasi menyesuaikan dengan status PPKM level Kota Serang. Sekadar diketahui Kota Serang saat ini masih dalam status level 3.
“Dengan level kita juga bisa open house, tapi tidak harus banyak-banyak, dibatasi 50 persen,” katanya.
Baca Juga: Waspada! Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi, Lontarkan Abu Setinggi 1.157 Meter
Perihal protokol kesehatan (Prokes) Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah, Syafrudin mengaku bahwa pihaknya bersama Forkompinda dan MUI Kota Serang tengah melakukan pembahasan terkait peraturan tersebut.
“Prokes lagi dibahas. Sebentar lagi kita rapat forum pimpinan daerah. Nanti aturannya akan kita keluarkan surat-surat edaran untuk kegiatan Ramadhan sampai Idul Fitri,” ungkap dia.
Termasuk untuk pelaksanaan ibadah salat tarawih berjamaah dan tadarusan di masjid selama bulan Ramadhan tahun ini sudah dibolehkan.
Baca Juga: Daftar Harga Tiket Konser Justin Bieber di Jakarta, Indonesia 2022
“Salat tarawih dan tadarus boleh, tapi tetap prokes,” katanya. ***


















