BANTEN RAYA.COM – Empat kecamatan di Kabupaten Lebak, ditetapkan sebagai endemik demam berdarah dengue atau DBD.
Ditetapkannya empat kecamatan jadi endemik DBD ini karena tiga tahun terakhir diempat wilayah tersebut kerap muncul kasus DBD.
Rohmat, pejabat fungsional di Bidang Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Lebak membenarkan empat kecamatan wilayah endemik DBD.
Katanya sejak tiga tahun berturut-turut kasus DBD rutin muncul diempat kecamatan tersebut.
Baca Juga: Dinkes Lebak Edukasi Warga yang Masih Dolbon dan Doli dengan Cara ini
“Sejak 2020 hingga tahun ini, kasus DBD di empat kecamatan tersebut kerap muncul. Atas dasar ini maka empat kecamatan itu ditetapkan jadi wilayah endemik DBD,” ujar Rohmat, Rabu 16 Maret 2022.
Menurut Rohmat, sejak Januari hingga 14 Maret 2022, ada 172 kasus DBD yang muncul di empat kecamatan itu. Sedangkan disepanjang 2021, totalnya sebanyak 215 kasus, serta dua orang meninggal dunia.
“Kami terus melakukan upaya menekan DBD tidak muncul lagi,” terangnya.
Kepala Bidang P2PL pada Dinkes Lebak, Firman Rahmatullah mengatakan, kasus DBD yang rutin terjadi di empat kecamatan yang ditetapkan banyak hal antara lain minimnya kepedulian warga akan genangan air yang terjadi dilingkungan.
Baca Juga: Heboh di Twitter Tinder Swindler Versi Indonesia, Ngaku Kaya Raya hingga Diduga Tipu Banyak Wanita
Padahal, genangan air tersebut sangat berpotensi besar dijadikan sarang nyamuk.
“Setiap kami melakukan penyelidikan epidemiologi pasca muncul kasus DBD di empat kecamatab tersebut, pasti kami menemukan jentik nyamuknya digenangan air yang tidak jauh dari rumah yang terjangkit DBD,” terang Firman.
Adapun empat kecamatan endemik DBD di Lebak adalah Rangkasbitung, Kalanganyar, Cibadak, serta Maja. ***