BANTENRAYA.COM- Doni Salmanan menjadi tersangka penipuan dan penyebaran berita bohong melalui aplikasi Quotex, akhirnya ia meminta maaf atas perbuatannya.
Hal terebut disampaikan Doni Salmanan dalam jumpa pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa 15 Maret 2022
Doni Salmanan memakai baju tahanan berdiri di tengah sambil menyapa media yang hadir.
Dalam konferensi pers, Doni Salmanan meminta maaf pada masyarakat Indonesia atas perbuatannya.
Ia berharap seluruh perbuatannya dapat dimaafkan oleh warga khususnya orang-orang yang telah menjadi korbannya.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Terima 43 ASN Lulusan STAN
“Hari ini saya ingin meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option, forex, crypto, dan lain sebagainya, besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan saya,” kata Doni Salmanan dalam konferensi pers pada Selasa, 15 Maret 2022.
Doni juga meminta doa pada masyarakat Indonesia agar sanksi hukumnya bisa diringankan.
“Mohon doa pada masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,” ujar Doni Salmanan.
pria 23 tahun itu disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik danatau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Dear Investor! Pakai Sigampang jika Mau Investasi di Pandeglang
Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” ujar Gatot. (***)



















