BANTENRAYA.COM – Pada Senin 14 Maret 2022 Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub, memberikan kritikan kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI terkait logo Halal Indonesia yang baru.
Pasalnya KH Sholahuddin Al Aiyub angkat bicara setelah beberapa hari logo halal dari Kementerian Agama tersebut menuai polemik.
Dikutip bantenraya.com dari situs MUI Digital bahwa menurut KH Sholahuddin Al Aiyub mengatakan pada tahun 2019 Menteri Agama saat itu Jenderal Fachrul Razi, MUI dan Kementerian Agama telah mencapai babak final kesepakatan mengenai logo halal.
Baca Juga: Kondektur Tangkap 2 Copet yang Biasa Beraksi di Bus Jurusan Garut-Merak
KH Sholahuddin Al Aiyub atau yang dikenal Kiai Aiyub menjelaskan bahwa di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.
“Saat itu logo halal yang disepakati antara MUI dan Kementerian Agama bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini,” ujar Kiai Aiyub.
Namun, Kiai Aiyub menambahkan bahwa tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap,” ungkap Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah ini.
Baca Juga: Bansos Pangan di Pandeglang Dinilai Berhasil Bantu Perbaiki Mutu Gizi Keluarga
Sementara, sebagaimana penceritaan Kiai Aiyub lebih lanjut bahwa logo halalnya jelas dengan tulisan Arab, terletak di dalam belah ketupat.
“Di bawah tulisan halal Arab itu, ada tulisan Halal Indonesia,” imbuhnya.
Menurutnya bahwa logo halal yang pernah dibicarakan oleh MUI dengan Kemenag pada 2019 silam itu lebih bisa mengakomodir berbagai pihak karena tulisan halalnya jelas.
“Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas sedangkan MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas,” terang Kiai Aiyub.
Desain seperti yang ia ceritakan, menurutnya, lebih bisa menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia,” katanya menyayangkan logo halal yang baru.
Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah MUI itu menyarankan kepada Kemenag supaya penetapan logo halal harus mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal.
Kiai Aiyub pun merasa kaget dengan kemunculan logo baru ini, karena tiba-tiba ada logo yang sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya.
Pria lulusan Universitas Indonesia tahun 2007 ini menuturkan, MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH.
Tetapi, laki-laki kelahiran Pati mengingatkan agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen.
Sebab menurutnya bahwa logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia.
Baca Juga: Manchester United dan 7 Tim Berebut Tiket Terakhir Babak 8 Besar
“Logo Halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia, karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global,” pungkasnya.*



















