BANTENRAYA.COM – Pengertian vaksin booster, pakai jenis apa untuk vaksin booster, dan syarat penerimanya akan dibahas dalam ulasan berikut ini.
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa program vaksinasi Covid-19 booster gratis akan dimulai pada hari ini, Rabu 12 Januari 2022.
Program vaksin booster gratis ini akan diberikan untuk seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Berapa Bayaran Reza Rahadian untuk Main di Series Layangan Putus?
Lalu apa sih vaksinasi booster tersebut? Dilansir bantenraya.com dari Medical News Today, vaksin booster adalah dosis vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan ekstra terhadapat penyakit.
Vaksinasi booster ini diberikan, karena efek beberapa vaksin bersifat sementara dan dapat hilang seiring berjalannya waktu.
Vaksinasi booster pakai jenis vaksin apa?
Baca Juga: Jaksa Tuntut Aset Milik Herry Wirawan Disita dan Dilelang untuk Biaya Hidup Korban yang Diperkosanya
Kabarnya pemerintah akan memberikan vaksinasi booster sesuai dengan ketersediaan vaksin yang ada pada 2022.
Pasalnya, jenis vaksin booster akan berbeda dengan ketersediaan vaksin pada 2021.
Selain itu, pemberian jenis vaksin booster ini mempertimbangkan hasil riset yang dilakukan oleh para peneliti dalam negeri maupun luar negeri.
Baca Juga: Istri Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Sesuai
Kombinasi vaksinasi booster yang akan diberikan mulai 12 Januari 2022 sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri.
Selain itu, sudah dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), antara lain:
Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac, akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.
Baca Juga: Istri Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Sesuai
Untuk vaksin primer AstraZeneca atau vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca, akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna.
Menkes Budi mengatakan, seluruh kombinasi vaksinasi booster sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM dan juga rekomendasi dari ITAGI.
Kombinasi vaksinasi booster juga sudah sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), di mana pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog atau juga bisa vaksin yang berbeda atau heterolog.
Baca Juga: Omicron Diprediksi Meningkat Tajam Hingga 60 ribu Sehari, Kemenkes: Puncak Kasus Awal Februari
Heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan dosis kedua.
Sementara Homolog merupakan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama seperti vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Adapun vaksinasi booster akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit milik pemerintah daerah.
Siapa sajakah yang berhak mendapatkan vaksin booster ini? berikut persyaratannya:
1. Vaksin booster gratis diprioritas bagi usia 60 tahun ke atas
2. Prioritas untuk kelompok rentan
3. Berusia 18 tahun ke atas
4. Berada di kabupaten atau kota yang sudah memenuhi 70 persen suntikan pertama dan 60 persen dosis kedua.
5. Sudah divaksinasi dosis lengkap, dengan jangka waktu 6 bulan usai dosis kedua diberikan.
Itulah pengertian vaksin booster, lalu pakai jenis vaksin apa dan syarat penerimanya.***