• Rabu, 27 September 2023

Istri Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Sesuai

- Rabu, 12 Januari 2022 | 08:29 WIB
NA, istri Herry Wirawan, mengungkapkan pemerkosaan yang dilakukan suaminya kepada para santriwati. (Tangkapan layar YouTube @Saeful Zaman  )
NA, istri Herry Wirawan, mengungkapkan pemerkosaan yang dilakukan suaminya kepada para santriwati. (Tangkapan layar YouTube @Saeful Zaman )

BANTENRAYA.COM - Bunda Forum Anak Daerah Jawa Barat Atalia Praratya Kamil yang merupakan istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara terkait tuntutan Jaksa Umum yang meminta Herry Wirawan yang memerkosa belasan santriwati dihukum mati.

Menurut Atalia Praratya Kamil, hukuman untuk Herry Wirawan sudah sesuai dengan kegeraman dan harapan publik luas.

Atalia Praratya mengapresiasi kinerja penegak hukum yang memberikan hukuman maksimal bagi predator seksual anak seperti Herry Wirawan.

Baca Juga: Lirik Lagu Tyok Satrio - Pedih, Berikut Chord Gitarnya

"Kami juga mengapresiasi kepada kejaksaan yang telah menyiapkan tuntutan hukuman yang berat dan adil. Tuntutan ini sudah mewakili kegeraman publik dan telah menjawab keinginan publik," tutur Atalia sebagaimana dikutip Bantenraya.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Soal Hukuman Predator Seks Herry Wirawan, Atalia Praratya: Mewakili dan Menjawab Keinginan Publik".

Atalia berharap penegak hukum ketika menangani kasus serupa didekati dengan cara yang sama dan tuntutan yang maksimal seperti ini.

Menurut dia, dengan tuntutan hukuman berat diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Baca Juga: Download Lagu dari YouTube dengan MP3 Juice Id 2022 Merah Biru atau MP3 Free Music, Ini Cara Mudahnya

"Kita tetap perlu bersama mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa," ujarnya.

Atalia berharap masyarakat yang menjadi korban kejahatan kekerasan seksual untuk berani bersuara agar predator seks tidak merajalela.

Saat ini di sejumlah daerah tersingkap kasus kekerasan seksual karena para korban mulai berani untuk bersuara.

"Kami terus melakukan pendampingan terhadap korban terus dilakukan dalam pendampingan dan penyembuhan trauma," katanya.

Baca Juga: Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksin Booster yang Diadakan Gratis Mulai 12 Januari 2022, Berikut Pejelasannya

Dia menambahkan, masyarakat harus percaya, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan dengan baik terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan. * (Pikiran-Rakyat.com/ Novianti Nurulliah)

Editor: Muhaemin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X