BANTENRAYA.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mulai uji coba KTP Digital. Berikut syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk bisa memiliki serta tata caranya.
Fotokopi biasanya menjadi syarat dalam pembuatan kartu identitas, namun pemerintah berencana akan menghadirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital dan masyarakat tidak perlu memfotokopinya lagi.
KTP digital sendiri yaitu data KTP fisik (e-KTP) yang akan dipindahkan ke penyimpanan digital atau nantinya masyarakat tak perlu menyimpan KTP fisik di dompet melainkan di smartphone.
Baca Juga: Umroh Dibuka Kembali 8 Januari 2022, Berikut Persyaratannya
Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa syarat untuk miliki KTP digital yaitu harus memiliki smartphone, jaringan internet serta bisa menggunakan teknologi.
“Untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone kemudian daerahnya harus ada jaringan dan masyarakatnya harus bisa menggunakan teknologi,” ungkap Zudan dalam unggahan kanal Youtube resminya Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Adapun tata cara penerapannya yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Kampanyekan ‘No More Red’, Arsenal Rilis Jersey Serba Putih Lawan Nottingham Forest di Piala FA
1. Melakukan instalasi aplikasi kemudian penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone.
2. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition.
3. Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi.
Baca Juga: Cara Membaca Dzikir Lailahaillallah, Kata Ustadz Abdul Somad Boleh Goyang Kepala
Menu yang terdapat di aplikasi identitas digital yaitu Kartu Keluarga, KTP digital serta dokumen lainnya seperti NPWP, vaksin Covid-19, kepemilikan kendaraan dan BKN.
Selain itu di aplikasi tersebut juga bisa menampilkan QR code identitas digital, biodata serta histori aktivitas yang telah dilakukan.
Namun, Zudan sendiri belum menjelaskan secara detail mengenai kapan masyarakat bisa membuat KTP digital tersebut serta nama aplikasinya dan rencana ini masih diuji coba.
Baca Juga: Tuntut Pasar Tanah Tinggi Ditutup, Pedagang Pasar Jatiuwung Ngadu ke Dewan, Begini Jawabanya
Diketahui, Kemendagri sendiri telah mulai melakukan uji coba menerapkan e-KTP digital di 50 kabupaten/kota di antaranya mulai dari Salatiga, Dompu, Kota Bima, dan Kota Bandung.***



















