BANTENRAYA.COM – Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian Senin 3 Januari 2022.
“Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai,” ujar Bahar.
Habib Bahar memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan, Habib datang didampingi tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Fuji Parodikan Adegan Serial Layangan Putus It’s My Dream, Begini Komentar Thariq Halilintar
“Saya datang ke sini untuk memenuhi panggilan Polda Jabar dan yang perlu diketahui, saya tidak pernah mangkir dari panggilan. Dari zaman dulu sampai sekarang. Jadi kalau ada yang bilang Habib Bahar mangkir-mangkir itu hoaks. Dari sejak di Bareskrim, cybercrime, saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, harus kooperatif,” ucap Bahar.
Bahar mengungkapkan soal penahanan lantaran dia merasa laporan terhadap dirinya diproses secepatnya.
“Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali,” ucapnya.
Baca Juga: Viral Video Zikry Daulay dan Ayu Aulia Pesta di Bali, Netizen: Ngeri Pergaulannya
Habib Bahar menyatakan pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar.
“Saya ingin menyampaikan sedikit pesan, saya menyampaikan surat SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat, kemudian menerima surat pemanggilan, sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya, sebagai warga negara saya kooperatif, saya datang atas panggilan pihak polda jabar, maka saya datang kemari,” kata dia.
Polda Jabar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar.***