BANTENRAYA.COM – Jelang Libur Natal dan Tahun baru pemerintah mewajibkan vaksin dosis lengkap bagi pelaku perjalanan jauh.
Mulai hari ini, Jumat, 24 Desember 2021 pemerintah mengeluarkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun adendum itu berisi syarat dan ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Hari Ini Ganjil Genap Berlaku di Banten, Ini Titiknya
Untuk itu diimbau kepada masyarakat Indonesia yang ingin melakukan perjalanan jauh saat Natal dan Tahun baru, wajib memiliki vaksin Covid-19 secara lengkap atau sudah menerima dosis kedua.
Pemerintah juga telah mengeluarkan SE untuk pelaku usia di atas 17 tahun dan atau pengguna transportasi umum.
Bagi pelaku perjalanan dengan usia di atas 17 tahun tidak menerima vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan, maka mobilitasnya dibatasi sementara.
Baca Juga: Sidak Pasar, Wakil Walikota Tangsel Temukan Harga Bahan Pokok Naik
Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah dan kawasan aglomerasi perkotaan.
Selain itu, aturan tersebut juga berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dan pelayaran terbatas.
Persyaratan untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukan kartu vaksin lengkap atau vaksin dosis kedua.
Baca Juga: Walikota Syafrudin Jarang Sakit Ini Kuncinya…
Kemudian, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sedangkan untuk aktivitas sosial ekonomi masyarakat telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.
“Tujuan adendum surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” tulis SE tersebut.
Mari patuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah demi kebaikan kita semua, agar pandemi Covid-19 ini cepat berakhir.***



















