BANTENRAYA.COM – Terbongkarnya kasus HW, seorang guru pesantren di Kota Bandung membuat heboh tanah air.
Pasalnya HW, guru pesantren di Bandung ini disebut telah memperkosa 14 santriwati di tempatnya mengajar.
Kini kembali terbongkar, ternyata korban perkosaan guru pesantren tersebut bukan belasan tapi kini mencapai puluhan.
Baca Juga: Walikota Bandung Meninggal Dunia Akibat Alami Serangan Jantung
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut Diah Kurniasari mengatakan, korban perkosaan guru pesantren di Bandung itu bertambah menjadi 21 orang.
Dari total tersebut, 11 diantaranya berasal dari Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Sisanya berasal dari sejumlah daerah.
“Rata-rata dipergauli itu umur 13-an, ya mulai (pesantren) rata-ratakan ada yang 2 (atau) 3 tahun itu. Nah itu bukan hanya orang Garut. Ada orang Cimahi, Bandung. Semuanya ada 21,” tuturnya, Jumat 10 Desember 2021.
Baca Juga: Kemendag Batalkan Larangan Penjualan Minyak Curah di 2022
Diah mengungkapkan, korban-korban guru pesantren tersebut seluruhnya kini sudah melahirkan.
Bahkan ada satu korban asal Kabupaten Garut yang sampai melahirkan dua anak.
“Dari 11 korban, 8 anak dilahirkan semua dari kita (Garut). Jadi 8, ada satu orang korban sampai ada dua anak. Tapi dari semua sekarang selama 6 bulan semua sudah lahir,” katanya.
Baca Juga: Yuk, Kenali Dirimu Dengan Tes Kepribadian Berikut
Dipaparkannya, korban bisa sampai memiliki dua anak karena kondisi ekonominya yang memprihatinkan. Sehingga Ia dan anaknya bisa berada di tempat HW kembali agar bisa sekolah gratis.
Karena hal itu juga, P2TP2A Kabupaten Garut menawarkan bantuan kepada korban jika tak sanggup merawat anaknya.
“Jadi posisi anak-anak (korban dan bayinya) sekarang ada di orang tua mereka, dan akhirnya Alhamdulillah yang rasanya mereka (awalnya) tidak menerima, ya namanya juga anak bayi, cucu darah daging mereka, akhirnya mereka merawat,” ungkapnya.
Sementara itu, kini HW telah ditahan dan berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan.
Atas perbuatannya itu HW terancam hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, pesantren tempat HW mengajar telah ditutup.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyebut HW telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021. ***
(Artikel ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul “Tak Hanya 12 Orang, Korban Predator Seks di Bandung Bertambah Jadi 21 Orang“)


















