Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Zina adalah Hutang Kata Ustadz Oemar Mita Akan Ditebus Hingga Anak Keturunan

Ahmad Marjuki Oleh: Ahmad Marjuki
31 Oktober 2021 | 05:00
Zina adalah Hutang Kata Ustadz Oemar Mita Akan Ditebus Hingga Anak Keturunan

Ustadz Oemar Mita LC saat kajian yang diunggah YouTube Doa Umat berjudul Nasihat untuk Orang Tua tentang Zina' yang disampaikan Ustadz Oemar Mita LC pada 14 April 2020. Tangkapan layar YouTube Doa Umat

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Berzina adalah salah satu perbuatan dosa besar dalam Islam.

Bahkan, Ustadz Oemar Mita menyatakan, zina adalah hutang, yang harus dibayar hingga anak keturunan.

Dikutip bantenraya.com dari YouTube Doa Umat berjudul ‘Nasihat untuk Orang Tua tentang Zina’ yang disampaikan Ustadz Oemar Mita LC pada 14 April 2020, Ustadz Oemar Mita menyatakan, azzina dainun yang artinya zina adalah hutang.

Baca Juga: Pecundangi Leicester City 2-0, Arsenal Melesat ke Papan Atas

Wakodo uhu fi ahlihi, lanjut Ustadz Oemar Mita, dan kamu akan membayar lewat keturunanmu kalaupun kamu bertaubat.

“Dan kemudian akan ada keturunannya yang akan dizinai persis seperti kamu menzinai seorang wanita Kenapa? Karena saking besarnya (dosa) itu. Makanya sampai sampai tidak ada dosa yang meninggalkan impact sampai bekas kecuali dosa zina, Pak,” kata Ustadz Oemar Mita.

Menurut dia, semua dosa akan hilang atau dihapus oleh Allah SWT jika sudah bertaubat dengan taubatan nasuha.

Baca Juga: Gol Marko Simic Selamatkan Persija dari Kekalahan

Tapi, lanjut dia, khusus dosa zina, masih akan terus menempel pengaruhnya walaupun bertaubat.

“Kalau kau punya anak dari zinamu walaupun bertaubat itu impactnya, itu pengaruhnya, bekasnya masih ada,” ujarnya.

Dikatakan, dosa orang meninggalkan shalat masih bisa diampuni jika melakukan taubat.

Baca Juga: Rapper Big Sean Umumkan Perpisahan dengan Label Musik G.O.O.D, Singgung Soal Penghasilan

Orang minum minuman keras, lanjut dia, kemudian bertaubat insyaAllah diterima taubatnya asal taubatan nasuha.

“Tapi kalau zina sampai punya anak, walaupun bertaubat, Allah tinggalkan bekasnya. Allah masih kasih hukuman walaupun dua-duanya sudah bertaubat,” tegasnya lagi.

Ustadz Oemar Mita mencontohkan, si A berzina dengan si B, dan lahirlah si C.

Baca Juga: Festival Musik Hip Hop, Soul dan RnB Terbesar di Indonesia Masih ada Sampai 31 Oktober!

Si C atau anaknya, lanjut dia, tidak boleh bernasab atau bertalian keluarga kepada si A atau ayahnya.

“Tidak boleh C bin A, tidak boleh, haram, nggak boleh. A kemudian mengakui anak C, ini syarinya nggak boleh, hanya boleh mengaku anak biologisnya,” jelasnya.

“Kalau A mati, C tidak bisa mewarisi (mendapat hak waris). Nanti kalau C nikah, A tidak bisa menikahkan, kalau perempuan (C anak perempuan). Maaf walaupun A sudah bertaubat dengan taubatan nasuha,” sambungnya.

Baca Juga: Sengit Sampai Akhir, Semifinal French Open 2021 Kevin dan Marcus vs Fajar dan Rian Buat Penonton Tahan Napas

Ia menambahkan, jika anak lahir sebelum terjadinya ijab kabul dan anak dewasa dan akan menikah, orang tuanya tidak bisa menikahkannya.

Meskipun kedua orangtuanya sudah bertaubat.

“Kenapa? (karena) Allah masih berikan sanksinya. Itu agar mikir sebelum dia melakukan zina. Makanya itu kenapa? saking besarnya (dosanya),” ungkapnya.

Baca Juga: Simak Ini Tips Sehat Ala Single Mom Aura Kasih yang Cantik

Menurut Ustadz Oemar Mita, anak hasil zina jika akan menikah harus dinikahkan oleh wali hakim.

Karena, lanjut dia, kedua orangtua tidak ada ikatan secara agama.

BacaJuga

The Trauma Code Heroes On Call

The Trauma Code Heroes On Call Sedang Digarap untuk Season 2 dan 3? Begini Tanggapan Netflix

23 September 2025 | 19:29
PT ORI

Info Loker PT ORI Polytec Composites Posisi Operator Produksi, Terbuka untuk Lulusan SMK

23 September 2025 | 17:53
Sanly Liu

Mengenal Sanly Liu, Pemenang Miss Universe Indonesia 2025 yang Kalahkan Kirana Larasati

23 September 2025 | 17:21
Shin's Project

Spoiler Drakor Shin’s Project Episode 4 Sub Indo: Mr Shin Meradang Usai Saksikan Ini

23 September 2025 | 16:40

“Saya pernah nyampekan materi seperti ini, ada seorang bapak bapak beliau itu semoga diterima tobatnya, beliau itu betul betul berubah. Tiba-tiba hampirin saya, nangis, saya udah deg-degan aja, jangan jangan nih berkaitan dengan tema nih. Betul pak, nangis” ungkapnya.

Baca Juga: Pemilik Zakymoja Shop Rohmawati memperlihatkan aksesoris dan voucher yang siap dibagikan ke konsumen

“(Dia) berkata, saya punya anak perempuan, kelas tiga SMP, perempuan, saya dapatnya dari perzinahan, kalau anak saya mau nikah bagaimana? Anak saya perempuan mau nikahin apa nggak boleh ustadz? Nggak boleh pak. Saya sudah bertaubat? Insyaallah diterima taubatnya oleh Allah kalau taubatan nasuha, tapi hukumnya tidak bisa diubah. Jadi C ini mau nikah (yang menikahkan) sama siapa? Sama wali hakim, pak,” tegasnya.

Menurut Oemar Mita, anak hasil zina nasabnya ke tempat tidur.

Karena, kata dia, di tempat tidur tersebutlah terjadinya perzinahan sampai jadi anak.

Baca Juga: Aura Kasih Ungkap Rahasia Langsing dan Semok, Bukan Diet Atau Olahraga Tapi Ini..

“Di dalam fikih disebut waladu lil firasy (Al-waladu lil firasy wa lil’ahiri al-hajaru, artinya sesungguhnya bagi anak yang dilahirkan diluar nikah adalah hak laki-laki yang memiliki ranjang (HR Bukhari No. 6749). Anaknya tidak salah. Kita tidak boleh mengatakan anak haram, anak jadah, nggak boleh. Anaknya nggak salah, ini orangtuanya (yang salah) pak,” pungkasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: anak haramdosa besarHubungan GelapUstadz Oemar Mita

Related Posts

The Trauma Code Heroes On Call
Nasional

The Trauma Code Heroes On Call Sedang Digarap untuk Season 2 dan 3? Begini Tanggapan Netflix

23 September 2025 | 19:29
PT ORI
Nasional

Info Loker PT ORI Polytec Composites Posisi Operator Produksi, Terbuka untuk Lulusan SMK

23 September 2025 | 17:53
Sanly Liu
Nasional

Mengenal Sanly Liu, Pemenang Miss Universe Indonesia 2025 yang Kalahkan Kirana Larasati

23 September 2025 | 17:21
Shin's Project
Nasional

Spoiler Drakor Shin’s Project Episode 4 Sub Indo: Mr Shin Meradang Usai Saksikan Ini

23 September 2025 | 16:40
dana gratis
Nasional

Saldo DANA Gratis Rp1.000.000 Buat Anda! Simak Caranya di Sini

23 September 2025 | 15:40
tom holland
Nasional

Kronologi Tom Holland Alami Gegar Otak Saat Syuting Film Spider-Man Brand New Day

23 September 2025 | 15:02
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
TKD

TKD Batal Dipangkas, Muhibbin Sebut Sebagai Kado Indah Pemkab Serang

23 September 2025 | 06:00
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
warga cilegon sukses haji backpacker

Samanudin Warga Cilegon Berhasil Tunaikan Haji Backpacker, Tempuh Waktu 8 Bulan Hingga Pernah Dibegal

23 September 2025 | 12:22
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

bestieval 2025

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

Dirut PT BPR Serang Dadi Suryadi

Naik dari Tahun Lalu, BPR Serang Bakal Setor Dividen ke Pemkab Serang Rp3,7 Miliar

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

23 September 2025 | 21:15
Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

23 September 2025 | 21:00
bestieval 2025

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

23 September 2025 | 20:47
PT Wika Serpan

Warga Cileles Tuding Ingkar Janji, Wika Serpan: Jalan Desa Margamulya Rusak Sejak Dulu

23 September 2025 | 20:45

Recent News

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

23 September 2025 | 21:15
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda