BANTENRAYA.COM – Berzina adalah salah satu perbuatan dosa besar dalam Islam.
Bahkan, Ustadz Oemar Mita menyatakan, zina adalah hutang, yang harus dibayar hingga anak keturunan.
Dikutip bantenraya.com dari YouTube Doa Umat berjudul ‘Nasihat untuk Orang Tua tentang Zina’ yang disampaikan Ustadz Oemar Mita LC pada 14 April 2020, Ustadz Oemar Mita menyatakan, azzina dainun yang artinya zina adalah hutang.
Baca Juga: Pecundangi Leicester City 2-0, Arsenal Melesat ke Papan Atas
Wakodo uhu fi ahlihi, lanjut Ustadz Oemar Mita, dan kamu akan membayar lewat keturunanmu kalaupun kamu bertaubat.
“Dan kemudian akan ada keturunannya yang akan dizinai persis seperti kamu menzinai seorang wanita Kenapa? Karena saking besarnya (dosa) itu. Makanya sampai sampai tidak ada dosa yang meninggalkan impact sampai bekas kecuali dosa zina, Pak,” kata Ustadz Oemar Mita.
Menurut dia, semua dosa akan hilang atau dihapus oleh Allah SWT jika sudah bertaubat dengan taubatan nasuha.
Baca Juga: Gol Marko Simic Selamatkan Persija dari Kekalahan
Tapi, lanjut dia, khusus dosa zina, masih akan terus menempel pengaruhnya walaupun bertaubat.
“Kalau kau punya anak dari zinamu walaupun bertaubat itu impactnya, itu pengaruhnya, bekasnya masih ada,” ujarnya.
Dikatakan, dosa orang meninggalkan shalat masih bisa diampuni jika melakukan taubat.
Baca Juga: Rapper Big Sean Umumkan Perpisahan dengan Label Musik G.O.O.D, Singgung Soal Penghasilan
Orang minum minuman keras, lanjut dia, kemudian bertaubat insyaAllah diterima taubatnya asal taubatan nasuha.
“Tapi kalau zina sampai punya anak, walaupun bertaubat, Allah tinggalkan bekasnya. Allah masih kasih hukuman walaupun dua-duanya sudah bertaubat,” tegasnya lagi.
Ustadz Oemar Mita mencontohkan, si A berzina dengan si B, dan lahirlah si C.
Baca Juga: Festival Musik Hip Hop, Soul dan RnB Terbesar di Indonesia Masih ada Sampai 31 Oktober!
Si C atau anaknya, lanjut dia, tidak boleh bernasab atau bertalian keluarga kepada si A atau ayahnya.
“Tidak boleh C bin A, tidak boleh, haram, nggak boleh. A kemudian mengakui anak C, ini syarinya nggak boleh, hanya boleh mengaku anak biologisnya,” jelasnya.
“Kalau A mati, C tidak bisa mewarisi (mendapat hak waris). Nanti kalau C nikah, A tidak bisa menikahkan, kalau perempuan (C anak perempuan). Maaf walaupun A sudah bertaubat dengan taubatan nasuha,” sambungnya.
Ia menambahkan, jika anak lahir sebelum terjadinya ijab kabul dan anak dewasa dan akan menikah, orang tuanya tidak bisa menikahkannya.
Meskipun kedua orangtuanya sudah bertaubat.
“Kenapa? (karena) Allah masih berikan sanksinya. Itu agar mikir sebelum dia melakukan zina. Makanya itu kenapa? saking besarnya (dosanya),” ungkapnya.
Baca Juga: Simak Ini Tips Sehat Ala Single Mom Aura Kasih yang Cantik
Menurut Ustadz Oemar Mita, anak hasil zina jika akan menikah harus dinikahkan oleh wali hakim.
Karena, lanjut dia, kedua orangtua tidak ada ikatan secara agama.
“Saya pernah nyampekan materi seperti ini, ada seorang bapak bapak beliau itu semoga diterima tobatnya, beliau itu betul betul berubah. Tiba-tiba hampirin saya, nangis, saya udah deg-degan aja, jangan jangan nih berkaitan dengan tema nih. Betul pak, nangis” ungkapnya.
Baca Juga: Pemilik Zakymoja Shop Rohmawati memperlihatkan aksesoris dan voucher yang siap dibagikan ke konsumen
“(Dia) berkata, saya punya anak perempuan, kelas tiga SMP, perempuan, saya dapatnya dari perzinahan, kalau anak saya mau nikah bagaimana? Anak saya perempuan mau nikahin apa nggak boleh ustadz? Nggak boleh pak. Saya sudah bertaubat? Insyaallah diterima taubatnya oleh Allah kalau taubatan nasuha, tapi hukumnya tidak bisa diubah. Jadi C ini mau nikah (yang menikahkan) sama siapa? Sama wali hakim, pak,” tegasnya.
Menurut Oemar Mita, anak hasil zina nasabnya ke tempat tidur.
Karena, kata dia, di tempat tidur tersebutlah terjadinya perzinahan sampai jadi anak.
Baca Juga: Aura Kasih Ungkap Rahasia Langsing dan Semok, Bukan Diet Atau Olahraga Tapi Ini..
“Di dalam fikih disebut waladu lil firasy (Al-waladu lil firasy wa lil’ahiri al-hajaru, artinya sesungguhnya bagi anak yang dilahirkan diluar nikah adalah hak laki-laki yang memiliki ranjang (HR Bukhari No. 6749). Anaknya tidak salah. Kita tidak boleh mengatakan anak haram, anak jadah, nggak boleh. Anaknya nggak salah, ini orangtuanya (yang salah) pak,” pungkasnya. ***