BANTENRAYA.COM – Pemerintah secara bertahap telah kembali membuka sejumlah tempat yang sebelumnya dibatasi ketat aktivitasnya, salah satunya adalah wisata di Bali.
Pembatasan wisata di Bali dilakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
Meski penerbangan ke Bali sudah diperkenankan namun masyarakat harus mematuhi sejumlah ketentuan.
Baca Juga: Saking Cantiknya, Aura Kasih Foto Bareng Ular, Ularnya Sampai Berdiri
Tak ingin kecolongan, pemerintah pun memperketat persyaratan untuk bisa melakukan penerbangan ke Bali.
Dikutip Bantenraya.com dari Portaljember.pikiran-rakyat.com dalam berita “Syarat Penerbangan ke Bali Terbaru, Salah Satunya Wajib Isi e-Hac Indonesia di PeduliLindungi“, berikut ini syarat penerbangan ke Bali terbaru, salah satunya wajib isi e-Hac Indonesia di PeduliLindungi.
Syarat penerbangan ke Bali terbaru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021.
Baca Juga: Diberondong 4 Tuduhan Sekaligus, Zayn Malik Sebut Dirinya Orang yang Tertutup
Syarat Penerbangan Ke Bali:
1. Sertifikat
Menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) di Aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga: Kejar Penyelesaian Pembangunan Fasilitas, ITDC Pede Sirkuit Mandalika Lolos Homologasi
2. Melampirkan hasil negatif tes PCR
Maksimal 2×24 jam dan hasilnya terintegrasi di Aplikasi PeduliLindungi
3. Wajib mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLindungi
4. Saat check-in, jangan lupa untuk menunjukkan:
– Tiket pesawat
– KTP
– Scan QR Code hasil tes Covid-19 negatif di Aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga: Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan, Mantan Kepala Samsat Malingping Samad Divonis 6,5 Tahun
5. Anak berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan vaksin, tetapi wajib melampirkan hasil negatif tes PCR
Itulah syarat penerbangan ke Bali terbaru, salah satunya wajib isi e-Hac Indonesia di PeduliLindungi.*** (Siti Azmi Nurnazhimah/Portaljember.pikiran-rakyat.com)

















