BANTENRAYA.COM – Pengumuman hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat (Jabar) 2025 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahap 2 dijadwalkan akan diumumkan pada Rabu, 9 Juli 2025.
Simak link pengumuman SPMB Jabar 2025 beserta jadwal dan cara daftar ulang.
Tahap ini merupakan kelanjutan dari proses seleksi sebelumnya yang mencakup jalur prestasi akademik dan non-akademik.
Baca Juga: Sekda Banten 2025: Bukan Sekadar Birokrat, Tapi Motor Reformasi Daerah
Pada tahap 2 ini, pendaftaran dibuka bagi calon peserta didik baru yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang:
1. SMA (Sekolah Menengah Atas) melalui jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik,
2. SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) melalui jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik, serta
3. SLB (Sekolah Luar Biasa) untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Link War Tiket Konser My Chemical Romance, Beserta Rincian Harga Dibuka Hari Ini 9 Juli 2025
Jadwal Penting:
-Pengumuman hasil seleksi: Rabu, 9 Juli 2025
-Daftar ulang bagi yang diterima: 10–11 Juli 2025
Calon siswa yang dinyatakan lolos seleksi dan diterima di sekolah tujuan, diwajibkan untuk melakukan daftar ulang sesuai jadwal agar status penerimaannya tidak gugur.
Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan Literasi Siswa Melalui Komik Pembelajaran Digital KISUCA
Cara Melihat Pengumuman Hasil SPMB Jabar 2025 Tahap 2
1. Kunjungi laman https://spmb.jabarprov.go.id;
2. Klik menu Masuk/Login;
3. Log in menggunakan username dan password;
4. Hasil seleksi dapat dilihat langsung di dashboard akun.
Cara Daftar Ulang SPMB Jabar 2025
1. Daftar ulang dilakukan secara daring (melalui website sekolah penerima), atau melalui media sosial, WhatsApp, atau secara luring dengan mendaftar langsung ke sekolah penerima sesuai yang ditetapkan sekolah penerima.
2. Murid yang diterima wajib melakukan daftar ulang. Bagi yang tidak mendaftar ulang, akan dianggap mengundurkan diri.
3. Murid yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangani orang tua.
4. Surat selambat-lambatnya diterima pada hari terakhir daftar ulang.
5. Persyaratan daftar ulang secara daring bagi calon murid yang dinyatakan diterima, disesuaikan dengan petunjuk daftar ulang sekolah penerima yang dapat dilihat pada website SPMB.
6. Apabila pelaksanaan daftar ulang secara daring terkendala, daftar ulang dilakukan secara luring dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman SPMB saat pendaftaran online);
Baca Juga: Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing BRI Terus Tumbuh Capai Rp89,9 Triliun
b. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman SPMB setelah pengumuman);
c. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan; dan
d. Menunjukkan dokumen persyaratan asli.***