BANTENRAYA.COM -Aturan truk over dimenssion dan over loading atau ODOL saat ini menjadi bahasan menarik, lantaran dinilai kontroversial.
Banyak pengusaha truk, sopir truk, jasa ekspedisi, hingga karoseri yang menentang aturan ODOL.
Sebab, rencana penerapan aturan ODOL tak dibarengi dengan penyesuaian tarif angkut serta pengawasan terhadap pemberlakuan tarif angkutan barang.
Tentu, aturan larang ODOL yang saat ini digaungkan pemerintah berpotensi merugikan banyak kalangan yang mencari sesuap nasi dari angkutan barang khususnya truk.
Hal itu yang membuat banyaknya aksi demo menentang aturan ODOL dari pelaku usaha truk.
Baca Juga: Ramai Warga Datang Olahraga di Stadion Geger Cilegon, Kadisporapar : Ini Bisa Jadi Tambahan PAD
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia @kemenhub151 menjelaskan angkutan ODOL merupakan truk dengan bermuatan dan dimensi berlebih.
Contoh truk Odol yaitu truk kepanjangan, truk terlalu lebar, dan truk yang membawa muatan numpuk melebihi batas normal.
Adapun 4 bahaya jika truk membawa muatan yang belebih menurut Kemenhub yaitu :
1. Rem tidak berfungsi dengan baik terutama saat di turunan atau tanjakan.
Baca Juga: Proses Pendaftaran SMP Negeri di Cilegon Berjalan Lancar, Dindik Pastikan Akses Aman
2. Dapat merusak infrastruktur jalan dan jembatan sehingga dapat membebani anggaran negara.
3. Truk mudah oleh karena muatan berlebih sehingga membahayakan pengguna jalan lain.
4. Komponen kendaraan dapat cepat mengalami kerusakan.
Ketentuan angkutan barang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 yang tertera bahwa setiap perusahaan dan supir truk pengangkutan wajib mematuhi aturan muatan.
Baca Juga: Didanai APBN dan APBD, DPK Kota Cilegon Targetkan Gedung Perpustakaan Akan Rampung Akhir 2025
Jika melanggar peraturan tersebut, maka dapat terkena sanksi pidana sebanyak 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.***

















