BANTENRAYA.COM – Bantuan subsidi upah atau BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan dipastikan akan dicairkan kepada sekitar 17,3 juta pekerja aktif dan 565.000 guru honorer.
Nilai BSU 2025 sendiri diperkirakan mencapai Rp300 ribu per bulan untuk edisi Juni dan Juli yang akan dicairkan sekaligus.
BSU 2025 diberikan pemerintah sebagai bagian agar menjaga daya beli masyarakat ditengah kondisi ekonomi yang terus mengalami ketidak pastian.
Baca Juga: Banyak Kios Rusak Terkoyak tapi Tenang, Pasar Anyar Diusulkan untuk Direvitalisasi
Bantuan ini diberikan kepada tenaga kerja yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta atau sefara UKM dan UMP.
Syarat untuk bisa menerima BSU yakni WNI, bukan penerima Program Keluarga Harapan atau bantuan pemerintah lainnya.
Kemudian gaji maksimal Rp3,5 juta atau UMP dan UMK yang belaku, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, bukan ASN, TNI, Polri.
Baca Juga: Dramatis! Ditabrak Saat Kabur, Aksi Curanmor di Kota Serang Berhasil Digagalkan
Selanjutnya, bagaimana caranya mendapatkan BSU 2025 tersebut, berikut caranya:
• Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Klik tombol “Cek Status Penerima BSU”
• Isi formulir dengan data lengkap: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
Baca Juga: Dorong Partisipasi Siswa dan Guru Kelola Sampah, Bank Sampah Digital Gelar Sekolah Sadar Sampah
• Klik “Lanjutkan”
• Cek status Anda di halaman hasil
Untuk jadwal penyaluran sendiri, Pemerintah mulai menyalurkan BSU Juni-Juli 2025 sejak awal Juni. Namun, tanggal pasti pencairan tergantung proses verifikasi dan validasi data.
Baca Juga: Kabar Duka! Gusti Irwan Meninggal Dunia, Inilah Profilnya
“Penyaluran BSU dimulai bulan Juni 2025 sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Silakan lakukan pengecekan secara berkala,” tulis BPJS Ketenagakerjaan lewat Instagram resminya. ***