BANTENRAYA.COM – Perayaan Lebaran Idul Adha atau yang juga biasa disebut dengan Lebaran Kurban sudah sudan di depan mata.
Lebaran Idul Adha 1446 Hijriah atau 2025 masehi diprediksi akan jatuh dan dirayakan umat Muslim pada 6 Juni 2025 mendatang.
Akan tetapi, ketetapan dari pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tentang Lebaran Idul Adha baru akan diumumkan malam ini.
Baca Juga: Segera Apply Lowongan Kerja di PT Goko Spring Indonesia, Terbuka untuk Lulusan SMA
Kemenag akan melaksanakan Sidang Isbat penentuan awal Dzulhijjah atau Lebaran Idul Adha akan dilaksanakan sore ini.
Timbul sebuah pertanyaan, apakah diperbolehkan untuk membagikan daging Kurban kepada Non Muslim?
Cek penjelasan tentang apakah boleh atau tidak memberikan daging Kurban kepada Non Muslim di momen Idul Adha di sini.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @bimasislam, berikut penjelasan hukum memberikan daging kurban kepada non Muslim.
Baca Juga: Deretan Perbedaan dan Persamaan Honda PCX 2024 dan 2025, Pilih yang Mana Nih?
Dalam Al Mufashal fi Ahkamil Udhiyah yang dikutip dari pendapat Imam Syafii mengatakan daging Kurban sebaiknya dibagi dalam 3 hal.
3 hal yang dimaksud oleh Imam Syafii;
– Sepertiga untuk yang berkurban dan keluarga
– Sepertiga untuk sedekah
– Sepertiga untuk hadiah
Daging kurban tidak boleh dimakan secara keseluruhan oleh yang berkurban.
Tetapi, daging Kurban harus dibagikan terutama kepada para fakir miskin dan tetangga.
Bagaimana apabila tetangga dari yang berkurban adalah Non Muslim?
Dalam kitab Al Mawahibul Jalil yang mengutip pendapat dari Imam Malik sebagai berikut;
Baca Juga: SPMB 2025, Komisi V DPRD Banten Bongkar Potensi Modus 1 Jalur yang Rawan Dimanipulasi
– Membolehkan memberikan daging kurban kepada Non Muslim
– Disamakan dengan hukum pemberian daging aqiqah
Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu Syarah Al Muhadzab sebagai berikut;
– Boleh apabila kurban sunnah
– Tidak boleh apabila kurban wajib karena adanya nazar
Baca Juga: 10 Ucapan Peringatan Hari Jamu Nasional 2025, Singkat dan Penuh Makna
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berpendapat;
Daging kurban bisa dibagikan seperti layaknya sedekah biasa, maka dengan ini boleh diberikan kepada orang Non Muslim, apabila mereka;
– Bertetangga
– Fakir miskin
– Masih kerabat
Dengan demikian, Islam mengajarkan nilai berbagi kepada sesama dan menjaga hubungan baik dengan semua orang termasuk Non Muslim. ***