BANTENRAYA.COM – Pemerintah sedang menyelesaikan rencana pemberian bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
BSU Pekerja dan guru honorer ini dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa skema subsidi tersebut merujuk pada program serupa yang dijalankan saat pandemi Covid-19, meskipun nilai bantuannya kali ini akan lebih kecil dari sebelumnya yang mencapai Rp600.000.
Baca Juga: Setahun Lebih Rusak, Ruang Aula Kwarcab Pramuka Kota Serang Hanya Ditopang Balok
Meskipun jumlah pastinya belum diumumkan, anggaran untuk program ini sudah tersedia dan peraturan teknisnya sedang difinalisasi oleh kementerian terkait.
Selain bantuan subsidi upah, pemerintah juga tengah menyiapkan lima insentif tambahan sebagai bagian dari paket perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi nasional.
Insentif tersebut mencakup PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian tiket pesawat, potongan tarif tol dan listrik (untuk daya hingga 1.300 VA), bantuan pangan, serta subsidi untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Baca Juga: TAMAT! Heavenly Ever After: Ending Drakor Son Suk Ku dan Kim Hye Ja
Saat ini, masing-masing kementerian tengah merancang regulasi pendukung, dan seluruh paket kebijakan telah disampaikan kepada Presiden Prabowo untuk diumumkan secara resmi setelah aturan teknisnya selesai disusun.
Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
Berikut syarat penerima BSU, dilansir dari bsu.kemnaker.go.id
Baca Juga: Jebolan MasterChef Indonesia Victor Agustino Hengkang dari Restoran Rindu Rasa, Apa Alasannya?
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
– Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
Baca Juga: Ombudsman Banten Awasi Ketat SPMB 2025, Cegah Siswa Siluman dan Sekolah Kelebihan Daya Tampung
– Bukan PNS, TNI dan Polri
– Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Cara Pendaftaran BSU
1. Kunjungi Situs Resmi BSU Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/ menggunakan browser di perangkat Anda.
2. Daftar Akun (Jika Belum Memiliki) Klik tombol “Daftar Sekarang” untuk membuat akun baru.
Baca Juga: Tuai Perhatian Publik, KDM Berdiri di Atas Mobil Lexus saat Pawai Juara Persib
3. Masukkan data diri sesuai dengan KTP, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor telepon.
Verifikasi data dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon yang didaftarkan.
4. Lengkapi Profil
5. Setelah berhasil mendaftar, lengkapi profil Anda dengan informasi tambahan, seperti alamat tempat tinggal, status pernikahan, dan informasi pekerjaan.
Baca Juga: Warga Banten Bisa Nikmati Jaringan Hyper 5G dari Telkomsel, Buang Jauh-jauh Loading Lama
Cara Cek Status Penerima
Setelah data Anda diverifikasi, Anda akan mendapatkan notifikasi mengenai status pendaftaran Anda.
Jika Anda memenuhi syarat, Anda akan ditetapkan sebagai calon penerima BSU.
Baca Juga: Semua Bagian Bermanfaat, Kwarcab Kota Serang Canangkan Penanaman 1.000 Pohon Kelapa
Penyaluran Dana Jika Anda ditetapkan sebagai penerima, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan Anda memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).***

















