BANTENRAYA.COM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten atau Ombudsman Banten memastikan akan mengawasi jalannya pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB pada satuan pendidikan SD/ MI, SMP/ MTs, SMA/ SMK/ MA dan SKh tahun ajaran 2025 – 2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, ini adalah kegiatan rutin sebagai bentuk pengawasan terhadap badan publik.
Fadli mengatakan, Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik, setiap tahun melaksanakan pengawasan PPDB dan kini namanya berganti SPMB.
Pengawasan dilakukan pada tahap pra PPDB, tahap pelaksanaan, serta pada tahap pasca PPDB.
Pada tahun 2024 ada beberapa temuan yang harus menjadi perhatian salah satunya adalah terkait penambahan daya tampung.
Baca Juga: Tuai Perhatian Publik, KDM Berdiri di Atas Mobil Lexus saat Pawai Juara Persib
Saat itu, Ombudsman menemukan sekitar 5.000 siswa siluman tingkat SMA se-Provinsi Banten yang lolos di luar sistem PPDB.
Ombudsman berharap dengan kegiatan ini dapat menjadi upaya untuk mencegah permasalahan tersebut tidak terulang kembali.
“Satuan pendidikan (sekolah) hendaknya berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk menaati peraturan yang berlaku dalam menyikapi dinamika pada proses SPMB tahun 2025 dikarenakan adanya perubahan peraturan dibanding PPDB tahun sebelumnya,” kata Fadli.
Tidak hanya SPMB tingkat SMA/ SMK, Fadli juga berharap pelaksanaan SPMB untuk jenjang SMP di Provinsi Banten juga berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Warga Banten Bisa Nikmati Jaringan Hyper 5G dari Telkomsel, Buang Jauh-jauh Loading Lama
Ombudsman mengingatkan bahwa proses SPMB/ PPDB tahun 2025 berbeda. Karena itu, dia meminta pemerintah daerah memperkuat sosialisasi agar tidak merugikan masyarakat.
Fadli memberikan beberapa penekanan kepada dinas pendidikan, sekolah maupun masyarakat.
“Kami meminta kepada semua pihak agar bersama-sama melaksanakan SPMB tahun 2025 ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat berjalan dengan lancar,” ujar Fadli.
Fadli mengungkapkan, ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah Provinsi Banten juga masyarakat secara luas.
Baca Juga: Kejar Target 100 Hari Kerja, Wakil Walikota Fajar Hadi Prabowo Minta Masyarakat Turut Mengevaluasi
Fadli mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten perlu mengantisipasi munculnya calo yang melakukan pungutan liar atau jual beli kursi.
Sebab kasus ini pada tahun sebelumnya masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA.
Adapun uang yang diminta oleh oknum calon biasanya mulai dari jutaan sampai puluhan juta Rupiah.
“Ombudsman menekankan agar pelaksana PPDB tidak terlibat dan konsisten pada pakta integritas yang telah ditanda-tangani. Sehingga, tidak ada siswa yang diterima lagi di luar proses SPMB yang diselenggarakan,” ujar Fadli.
Baca Juga: Jalur Wisata Anyer – Tanjung Lesung Masih Gelap, Dispar Provinsi Banten Klaim Akan Lakulan Ini
Selain pemerintah daerah, Fadli juga menekankan kepada para orang tua calon siswa agar berhati-hati terhadap oknum calo yang menjanjikan bantuan untuk memasukkan anak ke sekolah negeri.
Dia mengatakan, orang tua hendaknya tidak percaya karena sangat mungkin pada akhirnya orang tua calon siswa menjadi korban penipuan.
“Untuk itu, jika menemukan ada calo sedari awal dapat dilaporkan kepada pihak berwajib,” katanya.***