BANTENRAYA.COM – Artikel ini akan menjelaskan tentang panduan lengkap dan pertimbangan dalam melaporkan pajak bisnis online di Indonesia tahun 2025.
Mempunyai bisnis online di Indonesia saat ini semakin marak di berbagai daerah dengan bidang yang berbeda-beda.
Akan tetapi, kesuksesan bisnis online juga diiringi dengan kewajiban perpajakan tertentu yang perlu dipahami.
Baca Juga: Gas LPG 3 Kg Boleh Kembali Dijual di Tingkat Pengecer Atas Titah Prabowo, tapi……..
Sebelum memulai laporan, pastikan anda sudah menyelesaikan beberapa tahapan persiapan laporan pajak bisnis online.
Dikutip oleh Bantenraya.com dari laman pajak.go.id, berikut tentang panduan lengkap cara lapor pajak bisnis online di Indonesia.
1. Berkas Perlu Disiapkan
Pastikan anda memiliki berkas seperti NPWP, apabila belum memiliki dapat segera mendaftarkan secara online ataupun langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan domisili usaha.
Baca Juga: 15 Ucapan Hari Kanker Sedunia 2025 yang Penuh Semangat, Support untuk Mereka yang Sedang Berjuang
NPWP adalah kunci utama dalam sistem perpajakan di Indonesia, setelah mendapatkannya anda akan menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
SKT tersebut mencantumkan jenis kewajiban pajak berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) bisnis anda.
Selanjutnya, anda memerlukan Electronic Fining Identification Number (EFIN) untuk dapat melaporkan pajak secara online melalui situs resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP) atau aplikasi perpajakan resmi.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Gratis Hari Kanker Sedunia 2025, Tinggal Unduh!
2. Jenis Pajak untuk Bisnis Online
Bisnis online memiliki kewajiban pajak, seperti bisnis konvensional, jenis pajak yang umum akan dikenakan antara lain;
– Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari adanya bisnis online tersebut memiliki besaran PPh yang tergantung pada pengisian tahunan.
Apabila penghasilan tahunan yang dihasilkan dari bisnis online mencapai Rp600 Juta, maka anda akan dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan kewajiban pajak yang lebih kompleks.
– Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Wajib bayar PPN apabila anda menjual barang atau jasa tertentu yang kena pajak.
PPN tersebut dihitung berdasarkan persentase tertentu yang berasal dari nilai jual barang atau jasa.
Baca Juga: Magang Generasi Bertalenta BUMN Masih Dibuka untuk Mahasiswa Aktif, Cara Pendaftaran Sangat Mudah
– Pajak Lainnya
Pajak lainnya yang akan dikenakan oleh pengusaha tersebut tergantung jenis bisnis dan kegiatan.
Pajak lain itu seperti PPh Pasal 23 (untuk pembayaran atas jasa tertentu) hal tersebut mungkin juga dapat berlaku.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja Budi Rustandi, Ingin Jadikan Kota Serang Menyala
Cara Melaporkan Pajak Bisnis Online
Ada beberapa metode yang dapat digunakan untuk melaporkan pajak bisnis online antara lain;
– e-Feeling: Sebuah metode yang paling umum digunakan melalui situs resmi DJP Online djponline.pajak.go.id. Anda perlu login yang menggunakan NPWP dan EFIN.
Baca Juga: Imbas Antrean Panjang Gas LPG 3 Kg, Pencurian Tabung Gas di Kramatwatu Mulai Muncul
– Aplikasi Perpajakan Digital: Beberapa Application Service Provider (ASP) ini akan menyediakan aplikasi perpajakan digital yang terintegrasi dengan sistem DJP.
– Kantor Pelayanan Pajak (KKP) : Anda juga dapat melakukan laporan pajak langsung ke KKP, walaupun dirasa kurang praktis.
Itulah informasi tentang cara lapor Pajak Bisnis Online di Indonesia. (Febby Prayoga) ***



















