BANTENRAYA.COM – 14 Februari banyak disebut sebagai hari kasih sayang atau istilah lebih tenarnya adalah Hari Valentine.
Lalu bagaimana hukumnya umat Islam merayakan Hari Valentine? Apakah diperbolehkan atau justru sebaliknya.
Sebelum menjawabnya, mari kita sedikit mengulik tentang sejarah Hari Valentine yang erat kaitannya dengan seorang Roma bernama Santo Valentine.
Baca Juga: Ramadhan 2025 Tinggal Berapa Hari Lagi? Simak Versi Pemerintah dan KHGT Muhammadiyah
Alkisah, Santo Valentine digambarkan sebagai seorang yang dengan berani menentang kebijakan Kaisar Romawi Claudius yang melarang pernikahan dan pertunangan.
Kebijkan tersebut dibuat sang kaisar lantaran kesulitan mengirimkan bala tentara ke medan perang karena mereka memiliki keluarga dan tunangan.
Dalam penerapan larangan tersebut Santo Valentine secara diam-diam tetap menikahkan pasangan muda.
Baca Juga: Gubernur Banten Terpilih Andra Soni Dukung Usulan Syekh Nawawi Jadi Pahlawan Nasional
Meski demikian, aksi Valentine itu akhirnya diketahui juga oleh sang kaisar yang lantas menangkap dan memenjarakannya.
Di penjaranya itu Valentine mendapat perlakuakn buruk dengan disiksa dan akhirnya dihukum pancung pada 14 Februari 270 masehi lalu.
Gereja kemudian mengabadikan hari kematian ini sebagai Hari Valentine, dan saat ini umat Nasrani menjadikan peringatan ini momentum simbolik pengungkapan kasih sayang.
Baca Juga: Nonton Love Scout Episode 9 Sub Indo Full Movie: Gegara Ini, Eun Ho Cemburu
Lalu Bagaimana Hukum Merakan Hari Valentine untuk Umat Islam?
Untuk menjawabnya, Majelis Ulama Indonesia secara tegas telah mengharamkan perayaan Hari Valentine.
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 yang isinya menjelaskan umat Islam dilarang merayakan Valentine.
Adapun alasan perayaan Hari Valentine menjadi haram lantaran aktivitas yang diisi di hari tersebut cenderung pada hal-hal buruk dan tidak bermanfaat seperti pesta dan mabuk-mabukan.
Perayaan atau cara memperingati Hari Valentine tersebut dinilai sebagai hal yang menyimpang dari ajaran Islam.
Selain itu, fatwa soal pelarangan perayaan Hari Valentine dari MUI juga didasarkan pada 3 alasan sebagai berikut.
– Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam
– Perayaan setiap 14 Februari dikhawatirkan bisa menjerumuskan muda-mudi Muslim kepada pergaulan bebas atau seks di luar nikah
– Berpotensi membawa keburukan.
Demikian tadi informasi mengenai fatwa MUI yang mengharamkan perayaan Hari Valentine. ***