Selasa, 17 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 17 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bongkar Tidak Cukup! LBH Muhammadiyah Dorong Polri Ungkap Pelaku Pemagaran Laut

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
24 Januari 2025 | 09:30
Bongkar Tidak Cukup! LBH Muhammadiyah Dorong Polri Ungkap Pelaku Pemagaran Laut

LBH Muhammadiyah minta Polri ungkap pelaku pemagaran laut. Dok. Muhammadiyah

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Drama Siren's Kiss episode 5

Drakor Siren’s Kiss Episode 5: Pertemuan Woo Seok, Joon Boom dan Seol Ah

16 Maret 2026 | 17:30
Resep Tempe Siram Enoki

Unik dan Sehat! Resep Tempe Siram Enoki, Ide Menu Buka Puasa Andalan Keluarga

16 Maret 2026 | 17:15
Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata membagikan potret keluarga kecilnya di media sosial.

Unggah Momen Harmonis Keluarga, Kapolsek Taman Sidoarjo Banjir Kritik

16 Maret 2026 | 16:50
drakor Siren's Kiss episode 5

Spoiler Drama Siren’s Kiss Episode 5 Sub Indo: Seol Ah dan Woo Seok Makin Dekat

16 Maret 2026 | 15:41

BANTENRAYA.COM – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah mendorong Mabes Polri mengungkap dalang dari pemagaran laut di pesisir Tangerang.

Pembongkaran pagar laut menurut LBH AP PP Muhammadiyah dinilai masih belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ketua Riset dan Advokasi LBH AP PP Muhammadiyah, Ghufroni, mengatakan pembongkaran pagar laut yang dilakukan pemerintah dengan mengerahkan kementerian hingga TNI AL harus didukung oleh semua masyarakat.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Lebih dari Sebulan Tercemar, Kolam Ikan di Sukamaju Masih Terpapar Limbah B3

Namun, dia menilai hal itu tidak cukup karena dia menduga ada tindak pidana dalam kasus pemagaran laut tersebut.

“Saya kira tidak cukup hanya pembongkaran tetapi proses pidananya juga harus diungkap,” ujar Ghufroni, pada Kamis, 23 Januari 2025.

Ghufroni mengungkapkan, LBH AP Muhammadiyah bersama dengan koalisi masyarakat sipil lain seperti PBHI, LBH Jakarta, WALHI, Kiara, Komunitas Demokrasi Tangerang, IMM Fakultas Hukum Tangerang, Formi, dan IM57 telah menyampaikan peristiwa hukum yaitu pemagaran laut yang mengarah pada pidana kepada Mabes Polri.

Baca Juga: Novotel Tangerang Hadirkan Atraksi Kungfu dan Barongsai untuk Sambut Tahun Baru Imlek

Dia berharap Mabes Polri mengungkapkan siapa pelaku di balik pemagaran laut agar dapat dimintai pertanggung jawaban bahkan dimintai ganti rugi.

Ia juga mengatakan, pemagaran laut telah menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan kerugian yang dialami masyarakat nelayan.

Karena itu, pelaku pemagaran laut harus diungkap agar bisa dimintai tanggung jawab.

Baca Juga: MIND ID Mediapreneur Talks 2025 di Medan: Diskusi Media, Publisher Right, dan Tren Iklan Digital

Ghufroni mengatakan, pemagaran laut ini bertenntangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir.

Dalam undang-undang tersebu, jika tidak ada izin maka bisa dipidana paling lama lima tahun.

Belum lagi dampak negatif yang ditimbulkan oleh adanya pemagaran ini, termasuk kerugian nelayan karena hatrus membeli solar dengan jumlah yang lebih banyak, harus dihitung lalu diberikan ganti rugi.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru Singkat, Tentang Shalat Mendidik Kedisiplinan dan Sikap Anti Korupsi

“Pelaku haru diungkap dan harus mengganti rugi,” katanya.

Dikatakan Ghufroni, ada orang-orang yang diduga terlibat pemagaran laut.

Berdasarkan penelusuran sejumlah sumber dan juga informasi yang beredar dia sosial media yang viral di Tangerang, ada beberapa orang yang diduga terlibat dan karena itu harus dimintai keterangan oleh Mabes Polri.

Baca Juga: Fasilitas Pendidikan Kurang, Warga Rajeg Inginkan Pemprov Banten Bangun SMK Baru

Beberapa orang yang dimaksud adalah Ali Hanafi Wijaya, yang diduga merupakan tangan kanan Aguan. Lalu ada Encun alias Gozali yang merupakan bagian dari kelompok Ali Hanafi Wijaya. Encun diduga bertugas membebaskan lahan warga namun dengan harga yang rendah.

Selain itu ada mandor Memet, pelaksana di lapangan, yang diduga menyediakan pekerja pemasang bambu, termasuk teknis pembelian bambunya. Ada juga Arsil, Kepala Desa Kohot, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang diduga berperan menyuruh pekerja menyiapkan bambu-bambu.

Selanjutnya ada Sandi Marta Praja yang menyatakan pemagaran bambu ini adalah swadaya masyarakat juga dalam rangka mencegah abrasi.

Baca Juga: Honorer Lebak Tuntut Upah Setara UMK, Jika Ditetapkan PPPK Paruh Waktu

Menurut Ghufroni, Sandi mungkin bukan pelaku utama namun dapat dimintai keterangan mengapa dia mengatakan pendapat seperti itu dan diduga dijadikan tameng untuk mengaburkan masalah ini. Sebab bila dihitung pemagaran laut ini butuh dana miliran Rupiah.

Ada juga Tarsil yang mengaku nelayan yang keterangannya mirip dengan Sandi, yang menyatakan pagar bambu ini adalah untuk budi daya kerang. Terakhir, PT Agung Sedayu sebagai sebuah perusahaan juga perlu dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri. ***

Editor: Administrator
Tags: LBH MuhammadiyahMuhammadiyahPagar lautPelakuPOLRI
Previous Post

Jadwal Acara Trans TV pada Jumat, 24 Januari 2025

Next Post

Siap-siap! Film Norma: Antara Mertua dan Menantu akan Tayang Lebaran 2025

Related Posts

Drama Siren's Kiss episode 5
Nasional

Drakor Siren’s Kiss Episode 5: Pertemuan Woo Seok, Joon Boom dan Seol Ah

16 Maret 2026 | 17:30
Resep Tempe Siram Enoki
Nasional

Unik dan Sehat! Resep Tempe Siram Enoki, Ide Menu Buka Puasa Andalan Keluarga

16 Maret 2026 | 17:15
Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata membagikan potret keluarga kecilnya di media sosial.
Nasional

Unggah Momen Harmonis Keluarga, Kapolsek Taman Sidoarjo Banjir Kritik

16 Maret 2026 | 16:50
drakor Siren's Kiss episode 5
Nasional

Spoiler Drama Siren’s Kiss Episode 5 Sub Indo: Seol Ah dan Woo Seok Makin Dekat

16 Maret 2026 | 15:41
persija
Nasional

Laga Tunda Persija Jakarta vs Dewa United, Macan Kemayoran Gagal Raih Kemenangan di JIS

16 Maret 2026 | 10:40
arema fc
Nasional

Arema FC Vs Malut United FC, Misi Bangkit Singo Edan Pasca Idul Fitri

16 Maret 2026 | 10:20
Load More

Popular

  • Agnes Jennifer

    Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arema FC Vs Malut United FC, Misi Bangkit Singo Edan Pasca Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ika FH Untirta dan Komnas PA Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjaga Lintasan Kereta Api Dipatok Ular Tanah, Budi Rustandi Langsung Menjenguk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selain Klaim Penyakit TBC Bisa Diobati dengan Herbal, Ini Deretan Kontroversi Influencer Bude Wellness

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda