BANTENRAYA.COM – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah mendorong Mabes Polri mengungkap dalang dari pemagaran laut di pesisir Tangerang.
Pembongkaran pagar laut menurut LBH AP PP Muhammadiyah dinilai masih belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ketua Riset dan Advokasi LBH AP PP Muhammadiyah, Ghufroni, mengatakan pembongkaran pagar laut yang dilakukan pemerintah dengan mengerahkan kementerian hingga TNI AL harus didukung oleh semua masyarakat.
Baca Juga: Lebih dari Sebulan Tercemar, Kolam Ikan di Sukamaju Masih Terpapar Limbah B3
Namun, dia menilai hal itu tidak cukup karena dia menduga ada tindak pidana dalam kasus pemagaran laut tersebut.
“Saya kira tidak cukup hanya pembongkaran tetapi proses pidananya juga harus diungkap,” ujar Ghufroni, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Ghufroni mengungkapkan, LBH AP Muhammadiyah bersama dengan koalisi masyarakat sipil lain seperti PBHI, LBH Jakarta, WALHI, Kiara, Komunitas Demokrasi Tangerang, IMM Fakultas Hukum Tangerang, Formi, dan IM57 telah menyampaikan peristiwa hukum yaitu pemagaran laut yang mengarah pada pidana kepada Mabes Polri.
Baca Juga: Novotel Tangerang Hadirkan Atraksi Kungfu dan Barongsai untuk Sambut Tahun Baru Imlek
Dia berharap Mabes Polri mengungkapkan siapa pelaku di balik pemagaran laut agar dapat dimintai pertanggung jawaban bahkan dimintai ganti rugi.
Ia juga mengatakan, pemagaran laut telah menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan kerugian yang dialami masyarakat nelayan.
Karena itu, pelaku pemagaran laut harus diungkap agar bisa dimintai tanggung jawab.
Baca Juga: MIND ID Mediapreneur Talks 2025 di Medan: Diskusi Media, Publisher Right, dan Tren Iklan Digital
Ghufroni mengatakan, pemagaran laut ini bertenntangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir.
Dalam undang-undang tersebu, jika tidak ada izin maka bisa dipidana paling lama lima tahun.
Belum lagi dampak negatif yang ditimbulkan oleh adanya pemagaran ini, termasuk kerugian nelayan karena hatrus membeli solar dengan jumlah yang lebih banyak, harus dihitung lalu diberikan ganti rugi.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru Singkat, Tentang Shalat Mendidik Kedisiplinan dan Sikap Anti Korupsi
“Pelaku haru diungkap dan harus mengganti rugi,” katanya.
Dikatakan Ghufroni, ada orang-orang yang diduga terlibat pemagaran laut.
Berdasarkan penelusuran sejumlah sumber dan juga informasi yang beredar dia sosial media yang viral di Tangerang, ada beberapa orang yang diduga terlibat dan karena itu harus dimintai keterangan oleh Mabes Polri.
Baca Juga: Fasilitas Pendidikan Kurang, Warga Rajeg Inginkan Pemprov Banten Bangun SMK Baru
Beberapa orang yang dimaksud adalah Ali Hanafi Wijaya, yang diduga merupakan tangan kanan Aguan. Lalu ada Encun alias Gozali yang merupakan bagian dari kelompok Ali Hanafi Wijaya. Encun diduga bertugas membebaskan lahan warga namun dengan harga yang rendah.
Selain itu ada mandor Memet, pelaksana di lapangan, yang diduga menyediakan pekerja pemasang bambu, termasuk teknis pembelian bambunya. Ada juga Arsil, Kepala Desa Kohot, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang diduga berperan menyuruh pekerja menyiapkan bambu-bambu.
Selanjutnya ada Sandi Marta Praja yang menyatakan pemagaran bambu ini adalah swadaya masyarakat juga dalam rangka mencegah abrasi.
Baca Juga: Honorer Lebak Tuntut Upah Setara UMK, Jika Ditetapkan PPPK Paruh Waktu
Menurut Ghufroni, Sandi mungkin bukan pelaku utama namun dapat dimintai keterangan mengapa dia mengatakan pendapat seperti itu dan diduga dijadikan tameng untuk mengaburkan masalah ini. Sebab bila dihitung pemagaran laut ini butuh dana miliran Rupiah.
Ada juga Tarsil yang mengaku nelayan yang keterangannya mirip dengan Sandi, yang menyatakan pagar bambu ini adalah untuk budi daya kerang. Terakhir, PT Agung Sedayu sebagai sebuah perusahaan juga perlu dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri. ***


















