Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bolehkan Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Begini Menurut Ulama dan Hukum Islam

Dede Yusup Oleh: Dede Yusup
25 Desember 2024 | 06:03
Bolehkan Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Begini Menurut Ulama dan Hukum Islam

Bolehkah seorang Muslim mengucapkan selamat Natal? simak penjelasannya di sini Freepik.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal, begikut menurut pandangan ulama dan hukum Islam.

Hukum Islam mengenai ucapan Natal seperti “Selamat Natal” sering menjadi topik perdebatan di kalangan umat muslim.

Sebagian orang berpendapat bahwa umat Islam tidak boleh mengucapkan selamat Natal atau mengikuti perayaan Natal.

Baca Juga: Camat Sindangresmi Turun Langsung Nyangkul dan Angkut Batu untuk Perbaiki Jalan

Lantaran dianggap mendukung atau mengakui keyakinan agama lain, terutama tentang kelahiran Yesus yang dianggap sebagai Tuhan dalam agama Kristen.

Namun ada pula yang berpendapat bahwa mengucapkan “Selamat Natal” tidaklah dilarang, selama niatnya tidak untuk mengakui atau mendukung ajaran Kristen, melainkan hanya sebagai bentuk sikap sosial atau toleransi antaragama.

BACAJUGA:

PT Bumi Hijau Motor

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
patrick kluivert

Masa Depan Patrick Kluivert di Depan Mata, Timnas Indonesia vs Arab Saudi jadi Penentu

8 Oktober 2025 | 17:26
sumpah pemuda 2025

Kumpulan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Yuk Ikut Ramaikan Medsos dengan Semangat Nasionalisme!

8 Oktober 2025 | 17:19
First Lady

Drama First Lady Episode 5 Sub Indo: Spoiler Dilengkapi dengan Jadwal Tayang

8 Oktober 2025 | 16:55

Dilansir dari Nu.or.id, dalam hal ini ada ulama yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan.

Baca Juga: Kemenhub RI ungkapTransportasi Nataru 2024 Turun 19 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya

Permasalahan ini digolongkan ke dalam wilayah ijtihadi, sebab para ulama melakukan ijtihad terhadap dalil, baik nash Al-Qur’an maupun hadis untuk menentukan suatu hukum.

Pertama, Boleh.

Pendapat ulama yang membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal ini didasarkan pada dalil Al-Qur’an Surat Al-Mumtahanah ayat 8.

Baca Juga: Pengunjung Pantai di Cinangka Belum Capai Target, Ternyata ini Alasannya…

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Artinya, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Menurut ayat tersebut, tidak ada larangan bagi seorang Muslim untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memerangi dan mengusirnya, bahkan kepada non-Muslim sekalipun.

Baca Juga: Pengamanan Wisata Anyer Jadi Atensi Khusus Kapolri Listyo Sigit, Koodinasi Potensi Bencana Harus Diperkuat

Mengucapkan selamat Hari Natal kepada non-Muslim dinilai sebagai salah satu bentuk perbuatan baik kepada non-Muslim.

Dengan demikian, adalah boleh hukumnya melakukan hal tersebut.

Mengucapkan selamat Hari Natal kepada umat yang merayakannya bukan berarti turut menyemarakkan agama mereka, tetapi sebagai bentuk toleransi kepada mereka dan menunjukkan kerukunan antarumat beragama.

Baca Juga: Gelombang Tinggi Perairan Selat Sunda Kembali Terjadi Sore Ini, Pemudik Mulai Was-was

Kedua, Tidak Boleh.

Pendapat yang tidak membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal ini didasarkan pada sebuah hadits riwayat Ibnu Umar yang berbunyi:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَمنهم

Baca Juga: Walikota Serang Terpilih Budi Rustandi Selesaikan Administrasi Pasien Tertahan di RSUD Kota Serang

Artinya, “Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut.”

Menurut hadits tersebut, tindakan menyerupai non-Muslim tidak boleh dilakukan, salah satunya adalah mengucapkan selamat Hari Natal kepada non-Muslim.

Indonesia memiliki keragaman agama, penting bagi kita semua untuk menanamkan rasa toleransi demi keharmonisan berbangsa dan beragama.***

 

Editor: Administrator
Tags: BolehkahHukum islammengucapkanSelamat Natalseorang muslim
Previous Post

Gas Gak Nih? Prakiraan Cuaca 5 Pantai Wisaat di Banten Saat Libur Natal, dari Anyer hingga Sawarna

Next Post

6 Promo All You Can Eat Spesial Natal, Habiskan Waktu Liburan dengan Makan Enak Sepuasnya

Related Posts

PT Bumi Hijau Motor
Nasional

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
patrick kluivert
Nasional

Masa Depan Patrick Kluivert di Depan Mata, Timnas Indonesia vs Arab Saudi jadi Penentu

8 Oktober 2025 | 17:26
sumpah pemuda 2025
Nasional

Kumpulan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Yuk Ikut Ramaikan Medsos dengan Semangat Nasionalisme!

8 Oktober 2025 | 17:19
First Lady
Nasional

Drama First Lady Episode 5 Sub Indo: Spoiler Dilengkapi dengan Jadwal Tayang

8 Oktober 2025 | 16:55
Nadhif Basalamah
Nasional

Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

8 Oktober 2025 | 15:12
Azizah Salsha
Nasional

Azizah Salsha Foto Mesra dengan Nadif Zahiruddin, Pratama Arhan Sindir Lewat Repost Ini?

8 Oktober 2025 | 14:39
Load More
Next Post
6 Promo All You Can Eat Spesial Natal, Habiskan Waktu Liburan dengan Makan Enak Sepuasnya

6 Promo All You Can Eat Spesial Natal, Habiskan Waktu Liburan dengan Makan Enak Sepuasnya

Capai Pelosok Negeri, Program Bantuan Pasang Baru Listrik di 2024 dari Pemerintah Sebanyak 155.429 Rumah Tangga

Capai Pelosok Negeri, Program Bantuan Pasang Baru Listrik di 2024 dari Pemerintah Sebanyak 155.429 Rumah Tangga

40 Persen Gen Z Sulit Ajukan KPR Gegara SLIK Bermasalah, Ini Beberapa Cara yang Bisa Dicoba

40 Persen Gen Z Sulit Ajukan KPR Gegara SLIK Bermasalah, Ini Beberapa Cara yang Bisa Dicoba

Tetap Waspada! Perairan Merak Dibayangi Hujan Ringan Saat Hari Natal, yang Mau Mudik Tetap Hati-hati

Tetap Waspada! Perairan Merak Dibayangi Hujan Ringan Saat Hari Natal, yang Mau Mudik Tetap Hati-hati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Eselon II Tak Kunjung Dilakukan, DPRD Kota Cilegon Sebut Kelemahan Perencanaan Internal Birokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 125 Ribu Kubik Pasir dan Batu Diangkut Keluar Banten, Aptrindo Sebut Sehari Bisa 5.000 Truk Lalu Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalang Kabut TKD Dipangkas Rp554 Miliar, Pemprov Banten Bakal Sewakan Aset Tidur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

presidensialisme

Presidensialisme vs Parlementer, Manakah yang Lebih Relevan?

8 Oktober 2025 | 21:58
PT Bumi Hijau Motor

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
macbook

Mau Beli Laptop MacBook Air dari Apple? Berikut Keunggulannya

8 Oktober 2025 | 21:44
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda