BANTENRAYA.COM – Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal, begikut menurut pandangan ulama dan hukum Islam.
Hukum Islam mengenai ucapan Natal seperti “Selamat Natal” sering menjadi topik perdebatan di kalangan umat muslim.
Sebagian orang berpendapat bahwa umat Islam tidak boleh mengucapkan selamat Natal atau mengikuti perayaan Natal.
Baca Juga: Camat Sindangresmi Turun Langsung Nyangkul dan Angkut Batu untuk Perbaiki Jalan
Lantaran dianggap mendukung atau mengakui keyakinan agama lain, terutama tentang kelahiran Yesus yang dianggap sebagai Tuhan dalam agama Kristen.
Namun ada pula yang berpendapat bahwa mengucapkan “Selamat Natal” tidaklah dilarang, selama niatnya tidak untuk mengakui atau mendukung ajaran Kristen, melainkan hanya sebagai bentuk sikap sosial atau toleransi antaragama.
Dilansir dari Nu.or.id, dalam hal ini ada ulama yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan.
Baca Juga: Kemenhub RI ungkapTransportasi Nataru 2024 Turun 19 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya
Permasalahan ini digolongkan ke dalam wilayah ijtihadi, sebab para ulama melakukan ijtihad terhadap dalil, baik nash Al-Qur’an maupun hadis untuk menentukan suatu hukum.
Pertama, Boleh.
Pendapat ulama yang membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal ini didasarkan pada dalil Al-Qur’an Surat Al-Mumtahanah ayat 8.
Baca Juga: Pengunjung Pantai di Cinangka Belum Capai Target, Ternyata ini Alasannya…
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Artinya, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Menurut ayat tersebut, tidak ada larangan bagi seorang Muslim untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memerangi dan mengusirnya, bahkan kepada non-Muslim sekalipun.
Mengucapkan selamat Hari Natal kepada non-Muslim dinilai sebagai salah satu bentuk perbuatan baik kepada non-Muslim.
Dengan demikian, adalah boleh hukumnya melakukan hal tersebut.
Mengucapkan selamat Hari Natal kepada umat yang merayakannya bukan berarti turut menyemarakkan agama mereka, tetapi sebagai bentuk toleransi kepada mereka dan menunjukkan kerukunan antarumat beragama.
Baca Juga: Gelombang Tinggi Perairan Selat Sunda Kembali Terjadi Sore Ini, Pemudik Mulai Was-was
Kedua, Tidak Boleh.
Pendapat yang tidak membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal ini didasarkan pada sebuah hadits riwayat Ibnu Umar yang berbunyi:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَمنهم
Baca Juga: Walikota Serang Terpilih Budi Rustandi Selesaikan Administrasi Pasien Tertahan di RSUD Kota Serang
Artinya, “Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut.”
Menurut hadits tersebut, tindakan menyerupai non-Muslim tidak boleh dilakukan, salah satunya adalah mengucapkan selamat Hari Natal kepada non-Muslim.
Indonesia memiliki keragaman agama, penting bagi kita semua untuk menanamkan rasa toleransi demi keharmonisan berbangsa dan beragama.***