BANTENRAYA.COM – Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan bahwa sebanyak 40 persen konsumen yang didominasi oleh generasi Z mengalami kendala Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Hal tersebut terjadi lantaran mayoritas konsumen yang bermasalah terhadap SLIK nya, disebabkan karena paylater dan pinjaman online.
SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
Hal tersebut dilakukan guna memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur untuk mendapatkan layanan di bidang jasa keuangan.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur memiliki riwayat kurang baik pada SLIK, berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa di coba supaya SLIK menjadi bersih.
1. Identifikasi Masalah
Baca Juga: Agensi Shin Tae-yong Gunakan Artis Korsel Minta Dukungan Agar Bertahan di Timnas Indonesia
Sebenarnya, cara memutihkan SLIK tergantung pada penyebab masalah dalam SLIK. Cek laporan SLIK untuk mengetahui detail utang yang bermasalah.
Dari hasil laporan tersebut, konsumen bisa mengetahui masuk ke dalam kategori mana dan melakukan identifikasi penyebab masalah. Apakah kredit macet karena tunggakan, keterlambatan pembayaran, atau macet?
2. Lunasi Tunggakan
Baca Juga: 6 Promo All You Can Eat Spesial Natal, Habiskan Waktu Liburan dengan Makan Enak Sepuasnya
Prioritaskan pelunasan utang yang menunggak. Di bank atau lembaga keuangan mana pun tempat Anda mengajukan kredit, Anda pasti tidak akan disetujui jika skor tersebut buruk atau masuk daftar hitam.
Semakin cepat melunasi tunggakan, semakin cepat catatan negatif akan hilang dari SLIK.
3. Rekonstruksi Utang
Baca Juga: Bolehkan Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Begini Menurut Ulama dan Hukum Islam
Jika kesulitan melunasi utang sekaligus, negosiasi dengan kreditor untuk opsi rekonstruksi utang seperti, perpanjangan jangka waktu pembayaran, penurunan jumlah cicilan sementara, program restrukturisasi utang
4. Ajukan Permohonan Hapus Data
Jika terdapat data yang salah atau tidak akurat dalam SLIK, ajukan permohonan penghapusan data kepada (OJK). Siapkan bukti-bukti yang mendukung klaim.
Baca Juga: Gas Gak Nih? Prakiraan Cuaca 5 Pantai Wisaat di Banten Saat Libur Natal, dari Anyer hingga Sawarna
Permohonan hapus data juga bisa diajukan jika sudah melunasi tunggakan. Bawalah surat lunas atau klarifikasi dari tempat dimana mengajukan kredit. Setelah itu, konfirmasikan ke OJK bahwa telah menuntaskan kewajiban kredit.
Bila tidak ada perubahan, ajukan komplain ke bank atau melalui laporan OJK.***



















