Minggu, 2 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 2 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hakim Jatuh Vonis, 3 Pengedar Narkoba di Banten Bebas dari Hukuman Mati

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
17 Desember 2024 | 18:07
Hakim Jatuh Vonis, 3 Pengedar Narkoba di Banten Bebas dari Hukuman Mati

Ketiga terdakwa pengedar narkoba saat menjalani persidangan, Selasa 17 Desember 2024. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Tiga pengedar 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu Faisal Rona, Fazil dan Syahrun Anwar bebas dari hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten hanya memberikan hukuman seumur hidup kepada 3 pengedar narkoba itu karena terbukti mengedarkan 5 kilogram sabu, Selasa 17 Desember 2024.

Majelis Hakim yang diketuai Hendri Irawan mengatakan jika ketiga pengedar narkoba itu terbukti bersalah.

Baca Juga: UMK dan UMSK Kota Cilegon Sudah DItetapkan, Lalu Kapan Buruh Bisa Nikmati Gaji yang Baru?

Hal itu sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili terdakwa Faisal Rona, Fazil dan Syahrun Anwar bersalah melakukan tindak pidana, memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ujarnya.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” katanya kepada ketiga terdakwa disaksikan kuasa hukum dan JPU Kejari Cilegon Febby Febrian.

Baca Juga: Diskusi Bareng Mahasiswa UIN Raden Fatah, CEO Promedia di BRI CoreLab Palembang: Bisnis Informasi Tak Pernah Mati

Hendri menerangkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba.

Menimbulkan kerugian nasional, khususnya konsistensi dalam pemberantasan narkoba, dan meresahkan masyarakat menjadi hal yang memberatkan perbuatan ketiganya.

“Hal meringankaan tidak ada,” terangnya.

Baca Juga: Mengenal Peserta dari Banten di Academy Of Champions, Ada SMAN 6 Kota Tangsel hingga SMAK Penabur

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Cilegon. Sebelumnya, ketiga terdakwa Faisal Rona, Fazil dan Syahrun Anwar dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

Dalam dakwaan, kasus peredaran narkoba itu bermula pad 21 April 2024, Faisal saat berada di rumahnya di Kompleks Pemda, Kelurahan Padang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Terdakwa dihubungi Asmuni ( Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket seberat kurang lebih 5 kilo gram di daerah Medan dan Tanjung Balai.

Baca Juga: Spoiler Drama Parole Examiner Lee Episode 10 Sub Indo Lengkap dengan Link Nonton Full Movie

Pada 22 April 2024, Faisal mengajak adiknya Fazil untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Medan Provinsi Sumatera Utara.

Sesampainya di sana, Faisal diminta untuk mengambil 2 paket sabh seberat 2 kilogram di belakang Rumah Sakit Adamalik yang di simpan di bawah gardu Listrik.

Setelah berhasil mengambil sabu tersebut, Faisal kembali menghubungi Asmuni dan mendapatkan perintah untuk mengambil 3 paket lainnya di daerah Tanjung Balai.

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Kepala BI Banten Ameriza M Moesa, Mengaku Punya Utang Rp2,7 Miliar per Akhir 2023

Kemudian Faisal menghubungi Syahrun Anwar dan menceritakan soal 5 paket sabu tersebut.

Faisal kenudian meminta bantuan Syahrun Anwar untuk membantu mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta, dan memintanya untuk datang menemuinya ke Padang.

Pada 24 April 2024, Faisal beserta Fazil berangkat ke daerah Tanjung Balai untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu ke daerah Simpang Kawat yang dikemas dalam tas, dan disimpan di pingir jalan di bawah parit.

Baca Juga: TAMAT! Light Shop Episode 7 dan 8 Sub Indo Full Movie: Link Nonton Beserta Jadwal Tayang Bukan Bilibili

Setelah itu, Faisal diminta Asmuni membawa 1 paket narkoba ke daerah Kota Nopan Provinsi Sumatra Utara untuk diberikan kepada Silek (DPO).

Sedangkan 4 paket sabu menjadi tanggungjawab Faisal. Ketika di rumahnya, Faisal menghubungi Abdulah (DPO) untuk menawarkan 4 paket.

Kemudian pada 26 April 2024, Syahrun Anwar tiba dirumah Faisal untuk mengantarkan narkoba ke Jakarta mengunakan pesawat.

BACAJUGA:

Adhyaksa FC

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31
bhayangkara fc

Hasil Pertandingan Bhayangkara FC vs Persita Tangerang, Pendekar Ditahan Imbang 1-1

1 November 2025 | 18:27
Liverpool

Bermodal Kekalahan Beruntun, Liverpool Jamu Aston Villa Pekan Ini

1 November 2025 | 17:49

Baca Juga: 5 Tips Naik KRL di Jam Sibuk, Dijamin Nggak Kesel Lagi

Untuk menghindari pemeriksaan paket sabu tersebut akan dikemas di sepatu dan di badan.

Dengan pembagian, 1 paket ukuran besar dan 4 paket ukuran kecil dibawa oleh Faisal, 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Fazil Amir dan 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Syahrun.

Pada 28 April 2024, ketiganya berangkat ke Jakarta melalui Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno Hatta.

Sesampainya di Jakarta ketiganya menginap di hotel IBIS STYLES lantai 9 kamar 9417 Manga Dua Square Jalan Gunung Sahari, Ancol, Jakarta Utara.

Baca Juga: KTI dan Griya Idola Bentuk Konsorsium Penyediaan Jaringan Air Bersih dan Air Limbah di Patimban Industrial Estate, Ini Tujuannya

Di dalam Hotel, paketan sabu itu kembali digabungkan untuk diserahkan kepada Abdullah (DPO).

Namun ketika dihubungi, Abdullah meminta sabu dibawa ke dekat Indomaret tak jauh dari hotel. Akan tetapi Faisal khawatir dan merubah lokasi penyimpanan di bawah jembatan depan hotel.

Pada 30 April 2024, kamar hotel yang ditempati ketiganya digrebek anggota Kepolisian. Dalam penggeledahan ditemukan 4 paket plastik bening berisi sabu.

Baca Juga: UMK 2025 Belum Ada Keputusan, UMSK Kabupaten Serang Resmi Ditetapkan

Selain itu, polisi juga menemukan 8 paket, terdiri dari 2 paket berukuran besar dan 6 paket ukuran kecil di rumah kediaman Faisal dengan total sekitar 2 kilogram.

Usai pembacaan putusan oleh majelis hakim JPU dan terdakwa belum menyatakan sikap atas vonis tersebut dan mengaku masih pikir-pikir. ***

 

Tags: BantenHakimhukuman matipengedar narkobavonis
Previous Post

Depresi Dicerai, Perempuan Muda di Kabupaten Serang Coba Bunuh Diri Terjun dari Jembatan

Next Post

Barang Spesial untuk Tahun Baru! Penyelundupan Narkoba Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Dibongkar Polda Banten

Related Posts

Adhyaksa FC
Nasional

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me
Nasional

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31
bhayangkara fc
Nasional

Hasil Pertandingan Bhayangkara FC vs Persita Tangerang, Pendekar Ditahan Imbang 1-1

1 November 2025 | 18:27
Liverpool
Nasional

Bermodal Kekalahan Beruntun, Liverpool Jamu Aston Villa Pekan Ini

1 November 2025 | 17:49
Lowongan Kerja
Nasional

Lowongan Kerja Terbaru November 2025 untuk Area Tangerang, Perusahaan Ternama

1 November 2025 | 17:29
Real Madrid
Nasional

Tren Kemenangan Real Madrid Bakal Hadapi Semangat Juang Tinggi Valencia

1 November 2025 | 17:01
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

pemkot

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Adhyaksa FC

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda