BANTENRAYA.COM – Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) Kota Cilegon akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Aturan besaran UMK dan UMSK itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian usai menyerahkan rekomendasi kepada Gubernur Banten.
ia mengatakan, Pemkot Cilegon telah melakukan penetepan UMK dan UMSK akan pada rapat pleno minggu lalu dan telah diserahkan ke Gubernur Banten pada Senin 16 Desember 2024.
“Dari hasil rapat pleno yang sudah kami lakukan terkait rekomendasi UMK dan UMSK Kota Cilegon 2025 sudah kami serahkan ke Gubernur Banten,” katanya, Selasa 17 Desember 2024.
UMK dan UMSK, kata dia, akan diumumkan resmi oleh Gubernur Banten pada Rabu 18 Desember 2024.
Adapun untuk UMK dan UMSK Kota Cilegon akan mulai berlaku paca 1 Januari 2025.
Baca Juga: Spoiler Love Your Enemy Episode 9 Sub Indo: Seok Ji Lamar Yun Ji, Bakal Susah Dapat Restu?
“Besok juga sudah ada pengumuman UMK UMSK dari Gubernur Banten,” ucapnya.
Ia menegaskan, kenaikan UMK 2025 telah ditetapkan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMK 2024 di Kota Cilegon Rp4.815.102 menjadi Rp5.128.084,04.
“Kami telah sepakat dari hasil rapat pleno minggu lalu untuk kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” tegasnya.
Baca Juga: Catat! Ini 5 Cara Elegan agar Dihargai oleh Orang Lain, Bisa Dilakukan Semua Orang
Untuk penetapan UMSK 2025, ia menjelaskan, kenaikan tersebut mengacu pada Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan upah minimum tahun 2025.
“Kesepakatan UMSK Cilegon 2025 dibagi dalam beberapa kelompok seperti kelompok sektor 1A dan 1B sebesar Rp 128.202,” paparnya.
“Kelompok sektor 2 sebesar Rp 102.562, dan kelompok sektor 3 sebesar Rp 51.281,” jelasnya.
Ia menjelaskan, UMK wajib dibayarkan oleh seluruh perusahaan sementara perusahaan yang tertera dalam sektoral perlu menambah dari UMSK.
“UMK itu kan wajib, kalau UMSK perusahaan yang masuk dalam data itu harus menambahkan sektoral,” tuturnya.
“Contoh pabrik kimia yang gajinya UMK Rp5,120 juta ditambah UMSK Rp 128.202 karena dia sektor satu. UMSK sektoral itu karena dilihat dari risiko dan tuntunan kerjanya juga,” jelasnya. (mg-tia) ***
 
			


















