Senin, 13 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mulai 1 Januari 2025, PPN Barang Mewah Resmi Naik Jadi 12 Persen, Berikut Daftarnya

Tim Banten Raya 03 Oleh: Tim Banten Raya 03
17 Desember 2024 | 16:53
Mulai 1 Januari 2025, PPN Barang Mewah Resmi Naik Jadi 12 Persen, Berikut Daftarnya

PPN barang mewah resmi naik jadi 12 persen. Instagram/@abouttng

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Republik Indonesia melalui para Menteri Ekonomi Kabinet Merah Putih resmi menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah, yang semula sebesar 11 persen menjadi 12 persen.

Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers mengenai paket kebijakan ekonomi pada Senin, 16 Desember 2024.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kenaikan PPN akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Cara Elegan agar Dihargai oleh Orang Lain, Bisa Dilakukan Semua Orang

“PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025,” ujar Airlangga. Ia juga menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok masyarakat akan tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen.

“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat diberikan fasilitas atau 0 persen,” tambahnya.

Informasi mengenai kenaikan PPN ini juga dibagikan melalui akun Instagram @abouttng pada Selasa, 17 Desember 2024.

Baca Juga: Profil Gubernur BI Perry Warjiyo yang Kantornya Digeledeah KPK di Malam Hari

Dalam unggahan tersebut, tertera daftar barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen.

Adapun barang-barang kebutuhan esensial yang tetap dikenakan PPN 0 persen meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan jasa keuangan.

Sementara itu, barang kebutuhan pokok lainnya masih dikenakan tarif PPN 11 persen.

BACAJUGA:

Dewa United

Dewa United Tak Mau Kehilangan Poin Lagi

13 Oktober 2025 | 07:15
Ramadhan 2026

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Run With The Bunch 2025

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00

Baca Juga: 129 Tahun Bank BRI Cabang Serang Tabungan Masyarakat Tumbuh 15,12 Persen

Lalu, apa saja barang mewah yang mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen? Berikut daftarnya:

1. Beras premium

2. Buah premium

3. Daging premium (contoh: Wagyu, Kobe)

Baca Juga: Tok! Mulai 1 Januari 2025 Berobat di Rumah Sakit VIP dan Sekolah Internasional Bakal Kena PPN 12 persen

4. Ikan premium (contoh: Salmon, Tuna)

5. Crustacea premium (contoh: King Crab)

6. Pendidikan premium (sekolah bertaraf internasional)

7. Layanan kesehatan premium

Baca Juga: Opsen Pajak Jadi Beban Baru Konsumen, Diprediksi Bakal Gerus Industri Sepeda Motor Hingga 20 Persen

8. Tarif listrik dengan daya 3.500–6.000 VA

9. Layanan konten berlangganan (contoh: Netflix, Spotify, dan lainnya).

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan negara melalui pajak barang mewah, tanpa membebani masyarakat dengan kebutuhan esensial yang tetap dikenakan PPN 0 persen.

Itulah daftar barang mewah yang mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. ***

Tags: 12 persenAirlangga Hartantobarang mewahPpn
Previous Post

Hingga November 2024, Lebih dari 2 Juta Penerima Manfaat Rumah Zakat Terbantu

Next Post

Spoiler Drama Parole Examiner Lee Episode 10 Sub Indo Lengkap dengan Link Nonton Full Movie

Related Posts

Dewa United
Nasional

Dewa United Tak Mau Kehilangan Poin Lagi

13 Oktober 2025 | 07:15
Ramadhan 2026
Nasional

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Run With The Bunch 2025
Nasional

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run
Nasional

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator
Nasional

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos
Nasional

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pelantikan Sudah Dipilih, Robinsar Tak Jamin Posisi Sekda Kota Cilegon Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

rektor uniba

Prof Bambang Resmi jadi Rektor Uniba, Siap jadikan Institusi yang Bermutu

13 Oktober 2025 | 06:00
taman

Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi

12 Oktober 2025 | 21:47
PPPK

Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

12 Oktober 2025 | 21:41
situ

Soal Dua Situ Hilang di Tunjung Teja, Kades Kemuning Tunjukan Bukti Kepemilikan

12 Oktober 2025 | 21:31

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda