BANTENRAYA.COM – Pemerintah Republik Indonesia melalui para Menteri Ekonomi Kabinet Merah Putih resmi menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah, yang semula sebesar 11 persen menjadi 12 persen.
Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers mengenai paket kebijakan ekonomi pada Senin, 16 Desember 2024.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kenaikan PPN akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga: Catat! Ini 5 Cara Elegan agar Dihargai oleh Orang Lain, Bisa Dilakukan Semua Orang
“PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025,” ujar Airlangga. Ia juga menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok masyarakat akan tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen.
“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat diberikan fasilitas atau 0 persen,” tambahnya.
Informasi mengenai kenaikan PPN ini juga dibagikan melalui akun Instagram @abouttng pada Selasa, 17 Desember 2024.
Baca Juga: Profil Gubernur BI Perry Warjiyo yang Kantornya Digeledeah KPK di Malam Hari
Dalam unggahan tersebut, tertera daftar barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen.
Adapun barang-barang kebutuhan esensial yang tetap dikenakan PPN 0 persen meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan jasa keuangan.
Sementara itu, barang kebutuhan pokok lainnya masih dikenakan tarif PPN 11 persen.
Baca Juga: 129 Tahun Bank BRI Cabang Serang Tabungan Masyarakat Tumbuh 15,12 Persen
Lalu, apa saja barang mewah yang mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen? Berikut daftarnya:
1. Beras premium
2. Buah premium
3. Daging premium (contoh: Wagyu, Kobe)
4. Ikan premium (contoh: Salmon, Tuna)
5. Crustacea premium (contoh: King Crab)
6. Pendidikan premium (sekolah bertaraf internasional)
7. Layanan kesehatan premium
Baca Juga: Opsen Pajak Jadi Beban Baru Konsumen, Diprediksi Bakal Gerus Industri Sepeda Motor Hingga 20 Persen
8. Tarif listrik dengan daya 3.500–6.000 VA
9. Layanan konten berlangganan (contoh: Netflix, Spotify, dan lainnya).
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan negara melalui pajak barang mewah, tanpa membebani masyarakat dengan kebutuhan esensial yang tetap dikenakan PPN 0 persen.
Itulah daftar barang mewah yang mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. ***