BANTENRAYA.COM – AH pria berusia 23 tahun warga DKI Jakarta tertangkap basah saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Taman Surya Palm, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Remaja pengangguran itu terkecoh, karena melakukan transaksi dengan seorang polisi yang menyamar sebagai konsumen narkoba.
Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, penangkapan pengedar sabu-sabu asal Jakarta itu, bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Tangerang yang diterima anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten.
“Lalu tim Opsnal mendalami informasi tersebut dan didapat informasi akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Perumahan Banjar Wijaya Kota Tangerang,” katanya kepada awak media, Minggu, 15 Desember 2024.
Baca Juga: Komplotan Pembobol Toko Sembako Ditembak Anggota Polres Serang, Uang Puluhan Juta Sempat Digondol
Erlin menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan dua nomor kontak pengedar narkoba yang diketahui milik tersangka AH.
Untuk menjebak tersangka AH, polisi menyamar menjadi konsumen.
“Kami kemudian melakukan komunikasi untuk pemesanan narkotika jenis sabu sebanyak tiga ratus gram,” jelasnya.
Awalnya, Erlin menerangkan, pihaknya meminta narkoba tersebut diantar ke wilayah Tangerang.
Namun AH menolaknya, dan meminta untuk bertemu langsung di Jalan Taman Surya Palm, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Baca Juga: Kejari Serang Bebaskan 10 Tersangka Lewat Restorative Justice, Berikut Nama-namanya
“Tersangka akan menyerahkannya secara langsung di Jalan Taman Surya Palm,” terangnya.
Erlin menambahkan, dari hasil kesepakatan itu, kepolisian langsung ke lokasi berpura-pura menjadi pembeli narkoba, dan AH akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti 300 gram sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian ditemukan satu buah plastik warna hitam yang dilakban warna coklat, didalamnya terdapat tiga buah plastik klip bening besar dengan berat bruto keseluruhan kurang lebih tiga ratus gram,” tambahnya.
Saat ini, Erlin menegaskan, kepolisian masih melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut. Tersangka AH akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: UMSK Kota Cilegon Ditetapkan, Segini Besarannya
“Untuk ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar,” tegasnya.
Erlin memastikan, pihaknya telah bekomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, dan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Banten.
“Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” tandasnya.***

















