BANTENRAYA.COM – Sepanjang tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang telah membebaskan 10 pelaku kejahatan melalui keadilan restorative justice.
Kesepuluh tersangka tersebut berasal dari tujuh berkas perkara dari wilayah Kota dan Kabupaten Serang.
Berdasarkan data yang diperoleh Banten Raya, ketujuh perkara yang dihentikan yaitu tindak pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Dalam perkara ini, ada tiga orang tersangka yakni Rizka Komara Putra alias Aris, Hana Ifana dan Royadi alias Roy, kasusnya dihentikan penuntutan pada 13 Februari 2024 lalu.
Baca Juga: UMSK Kota Cilegon Ditetapkan, Segini Besarannya
Kemudian, tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, kasus ini menyeret M Reza Maulana sebagai tersangka dan dihentikan pada 27 Februari 2024.
Kasus lainnya tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, kasus ini menjerat Prasetio dan Iwan Hermawan, kasus ini dihentikan pada 7 Agustus 2024.
Selanjutnya, terkait dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, kasus ini menyeret Ahmad Johari sebagai tersangka dan telah dihentikan pada 15 Oktober 2024.
Selain itu, terkait pencurian burung milik anggota TNI di wilayah Taktakan, Kota Serang, kasus ini menjerat Uhroni dan dia telah dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa 3 Desember 2024.
Baca Juga: Marry You Episode 9 dan 10 Sub Indo: Ending Drakor Lee Yi Kyung dan Jo Soo Min
Terakhir kasus pencurian ponsel yang dilakukan Muhammad Usman dan Samudi, keduanya melakukan pencurian di daerah Unyur, Kota Serang dan Cikeusal, Kota Serang pada 12 Desember 2024 kemarin.
Kasi Intel Kejari Serang, Muhammad Ichsan mengatakan, ketujuh kasus yang menjerat ke 10 orang tersebut dihentikan setelah mendapat persetujuan pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui ekspos virtual.
“Total ada 10 orang tersangka yang kami bebaskan melalui RJ (Restorative Justice-red) pada tahun ini,” katanya kepada awak media, Minggu, 15 Desember 2024.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat mengatakan penghentian perkara tersebut sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dasarnya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020,” katanya.
Purkon menerangkan berdasarkan peraturan Jaksa Agung, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice. Diantaranya, sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
“Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkannya. Kemudian, tersangka baru melakukan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap tersangka tidak lebih dari lima tahun,” terangnya.
Purkon menegaskan untuk jumlah penghentian kasus melalui restorative justice lebih banyak dibandingkan pada tahun 2023. Di tahun sebelumnya hanya ada 5 perkara yang dihentikan.
Baca Juga: When The Phone Rings Episode 7 Sub Indo: Selamatkan Chae Soo Bin, Yoo Yeon Seok Sesali Hal Ini
“Kalau target sudah terpenuhi, tahun ini meningkat dari lima menjadi tujuh perkara,” tegasnya.***