BANTENRAYA.COM – Siap-siap mulai awal tahun 2025 akan ada kenaikan pajak untuk kendaraan bermotor.
Perubahan awal tahun 2025 tersebut mengacu pada UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Nantinya, pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan ada dua kolom tambahan biaya pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan.
Kolom tambahan biaya itu selain kolom Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Biaya Administrasi.
Baca Juga: Bangun Kemandirian dan Karakter Siswa, SDN Tembong 1 Kota Serang Gelar Perjusa
Kolom tambahan biaya tersebut adalah kolom Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Informasi ini diunggah oleh akun Instagram @abouttng pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Dalam unggahan tersebut menampilkan informasi tentang awal tahun 2025 akan ada kenaikan pajak untuk kendaraan bermotor.
Besaran pajak tambahan Opsen PKB dikenakan 1,2 persen dari pajak utama untuk kepemilikan pertama.
Baca Juga: Realisasi Pajak Meningkat 5,05 Persen, Pemkot Tangerang Ganjar Penghargaan untuk WP
Sedangkan, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sebesar 6 persen.
Sebagai informasi, BBNKB akan dikenakan sebesar 12 persen dari pajak utama.
Berikut rincian untuk pajak tambahan tersebut :
– Biaya administrasi STNK dan TNKB disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN)
– SWDKLLJ disetor ke Rekening Jasa Raharja
Baca Juga: Dindikbud Kota Serang Ingatkan SD dan SMP Jangan Kelebihan Siswa
– PKB dan BBNKB disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi
– Opsen PKB dan Opsen BBNKB disetor ke RKUD Kabupaten atau Kota
Nantinya, pajak yang masuk ke dalam RKUD Kabupaten atau Kota akan digunakan untuk memperkuat pendapatan daerah serta mendorong pembangunan lokal.
Itulah informasi tentang ada dua tambahan biaya pajak kendaraan awal tahun 2025.***


















