BANTENRAYA.COM – Pelaksanaan pemungutan hingga penghitungan suara Pilkada Pandeglang 2024 telah usai.
Angka partisipasi pemilih pada Pilkada Pandeglang 2024 ternyata tidak sesuai harapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Partisipasi pemilih Pilkada (Pilkada Pandeglang-red) hanya mencapai 68 persen,” kata Nunung Nurazizah, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Senin 9 Desember 2024.
Baca Juga: TPAS Regional Cileles Lebak Belum Juga Dibangun, DLHK Banten Ungkap Ada Hal yang Mandek
Nunung menerangkan, banyak faktor yang menjadi penyebab angka partisipasi pemilih tidak tercapai.
Diantaranya, banyak perolehan suara tidak sah yang mencapai 28.346, dari total jumlah suara sah sebanyak 648.657.
“Suara tidak sah itu ada di Kecamatan Labuan sebanyak 1.359 suara, Kecamatan Carita sebanyak 1.280 suara, Kecamatan Cikeusik sebanyak 1.164 suara,” ungkapnya.
Baca Juga: QRIS UMI Bebas Biaya MDR, Persembahan BRI Dukung Ekosistem Digital UMKM
“Lalu Kecamatan Panimbang sebanyak 1.151 suara, dan Kecamatan Cadasari sebanyak 1.078 suara,” terangnya.
Nunung menyayangkan, banyaknya suara tidak sah di Pilkada tahun ini. Padahal, jika suara tersebut digunakan dengan baik, maka akan berpengaruh pada perolehan suara bagi masing-masing pasangan calon.
“Untuk partisipasi mereka datang ke TPS dan kami hitung, tapi sangat disayangkan kalau memang realisasinya ternyata surat suaranya tidak sah,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Sintesis di Bekasi, Bermula dari Penangkapan di Kota Serang
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam menuturkan, partisipasi masyarakat di Pilkada tahun 2024 menurun dari tahun sebelumnya.
“Targetnya 70 persen, tapi tercapai 68 persen, karena banyaknya suara tidak sah,” tuturnya. ***

















