BANTENRYA.COM – Dua advokat terkemuka, Prof. Otto Cornelis Kaligis dan Irjen. Pol. (Purn) Ronie Sompie, siap membela hak hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang merasa dirugikan oleh Dewan Pers, dipimpin oleh Ninik Rahayu.
“Saya siap mendampingi PWI dalam gugatan di pengadilan,” kata OC Kaligis pada Jumat, 1 Oktober, di kantornya.
Ronie Sompie juga menyatakan telah menandatangani surat kuasa dari PWI untuk menggugat Dewan Pers.
Baca Juga: Soal University War Season 2 Makin Sulit, Perwakilan Peserta dari Kampus Top Makin Kompetitif
“Surat kuasa sudah saya tanda tangani. Kami akan mendukung penuh PWI dalam memperjuangkan haknya di pengadilan,” ujar Sompie, yang kini menjadi advokat setelah pensiun dari kepolisian.
HMU Kurniadi, Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), menyebut pihaknya telah mengirim dua kali somasi kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, tetapi tidak mendapat respons.
Somasi pertama dikirim pada 10 Oktober 2024, sementara somasi kedua sekaligus terakhir dikirim pada 23 Oktober 2024.
Baca Juga: Kejari Geledah Koperasi Kemenag Pandeglang, Diduga Ada Praktik Korupsi
“Kami telah mengirim dua kali somasi sebagai kuasa hukum PWI, namun tidak ada tanggapan,” ungkap Kurniadi.
Kurniadi, advokat muda yang juga tengah menempuh gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro, menegaskan bahwa tindakan Ketua Dewan Pers dinilai melawan hukum dan sewenang-wenang.
Hal ini berdasarkan surat nomor 1103/DP/K/IX/2024 tertanggal 29 September 2024 tentang Keputusan Rapat Pleno.
Baca Juga: Banjir Kerap Melanda, PT KBS Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana ke Kelurahan Tegal Ratu
“LKBPH telah mengumpulkan data dan bukti serta melakukan ekspos tiga kali. Dalam hasil ekspos, tindakan Ninik memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” tegasnya.***