BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kabar Tom Lembong yang kini ditangkap.
Tom Lembong yang memiliki nama lengkap Thomas Trikasih Lembong adalah mantan menteri perdagangan yang menjabat pada 2015-2016.
Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang ditangani oleh Kejaksaan tinggi Agung.
Dengan adanya kasus tersebut, Tom Lembong terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Penangkapan Tom Lembong tersebut terjadi kemarin Selasa, (29/10/24) oleh Kejaksaan Tinggi Agung.
Informasi tentang Tom Lembong yang tertangkap karena kasus korupsi impor gula ini diunggah oleh Instagram @medsos_rame. Rabu, (30/10/24).
Baca Juga: Profil PT Angels Products yang Terseret Kasus Tom Lembong, Pabrik Gula Kristal Pertama di Indonesia
Dalam unggahan tersebut menampilkan informasi tentang Tom Lembong yang tertangkap karena adanya kasus korupsi impor gula.
“Tom Lembong ditangkap, tersangka kasus korupsi impor gula dan terancam maksimal bui seumur hidup,” tulis keterangan Instagram @medsos_rame.
Selain itu, dalam unggahan tersebut menampilkan video Tom Lembong yang mengenakan pakaian rompi berwarna merah.
Baca Juga: Jadwal Tayang Zona Merah Episode 1 2 3 dan 4 Express dan Reguler, Beserta Link Nonton dan Sinopsis
Adanya kasus yang dialami oleh Tom Lembong tersebut terjadi saat menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016.
Dirinya memberi izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.
Tom Lembong telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Baca Juga: Ngeri Der! Mayat Perempuan Tanpa Kepala Ditemukan Terbungkus Karung di Jakarta Utara
Adapun 8 perusahaan gula swasta yang terlibat diantaranya, PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Dengan adanya penugasan tersebut, kemudian gula tersebut seolah-olah dibeli oleh PT PPI.
Dan gula tersebut pada akhirnya dijual kepada masyarakat di atas harga eceran.
Baca Juga: Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun
Impor gula tersebut dilakukan untuk melakukan stabilisasi harga, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN. ***
 
			


















