BANTENRAYA.COM – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR Partai Demokrasi Indonesia atau PDI Perjuangan melaporkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 2 ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Banten.
Pelaporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Andra Soni – Dimyati Natakusumah.
Perwakilan dari BBHAR PDIP Astiruddin Purba mengatakan, pelaporan tersebut dilayangkan setelah beredarnya video sejumlah kepala desa atau kades di Kabupaten Serang yang berjanji dan bersumpah untuk memenangkan pasangan calon gubernur Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.
“Pada hari ini kami melakukan pelaporan ke Bawaslu Banten atas kegiatan yang dilakukan oleh Apdesi Kabupaten Serang dan dihadiri oleh paslon cagub cawagub nomor urut dua yang bertempat di Hotel Marbella Anyer pada tanggal 3 Oktober 2024,” kata Purba kepada wartawan, Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca Juga: Masyarakat Modern Paling Rentan Terpapar Gangguan Jiwa, Ini Faktor-faktornya
“Setelah kami pelajari dari informasi yang beredar dan kami laporan, agenda tersebut merupakan kegiatan mobilisasi yang dilakukan oleh Lurah dan Kepala Desa yang kegiatan dibungkus seolah-olah kegiatan Rapat Kerja Apdesi. Tapi faktanya, kegiatan tersebut berisikan adanya pidato-pidato politik yang mengarah kepada aktivitas money politic,” sambungnya.
Purba menjelaskan, berdasarkan informasi dan keterangan dari beberapa saksi yang ia konfrimasi, dibenarkan bahwa agenda tersebut merupakan agenda yang mengacu pada pemenangan Pasangan Cagub Cawagub Banten nomor urut 2 Andra Soni dan Dimyati Natakusumah serta Calon Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas.
Purba mengungkapkan, dalam agenda tersebut, para Lurah dan Kades dijanjikan sejumlah hadiah oleh Andra Soni dan Dimyati Natakusumah serta Ratu Rachmatu Zakiyah dan Yandri Susanto apabila bisa memenangkan dua pasangan tersebut di wilayahnya masing-masing.
“Para Lurah dan juga Kades dijanjikan akan diberikan hadiah apabila perolehan suara dari Paslon Cagub Cawagub Banten nomor urut dua dan Cabup Cawabup Kabupaten Serang nomor urut 2 di atas 75 persen di wilayahnya masing-masing. Hadiah yang dijanjikan adalah pemberian bantuan uang senilai Rp 300 juta, dan berangkat Umroh, apabila berhasil memenangkan suara di atas 75 persen,” ungkapnya.
Baca Juga: Tumpukan Limbah Industri di Kibin Ludes Terbakar
“Kita tidak tahu apakah itu bagian dari visi misi kampanye atau apa, yang jelas setelah kita pelajari itu telah melanggar aturan yang ada,” tambahnya.
Purba menerangkan, dasar pelaporan tersebut dilakukan atas delik akumulatif di pasal 70 junto pasal 189 serta pasal 73 junto pasal 189 terkait aktivitas kampanye yang dilarang oleh undang-undang yaitu menjanjikan hadiah.
“Kita berharap Bawaslu bisa bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan kami sebagai pembelajaran politik di masa mendatang,” pungkasnya.***