BANTENRAYA.COM – KPU Lebak telah merilis laporan dana kampanye 3 Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebak pada Pilkada Lebak 2024.
Dalam laporan dana kampanye itu, paslon dengan dana terkecil adalah Dede Supriyadi-Virnie Ismail senilai Rp 5 juta.
Ketua KPU Lebak Dewi Hartati mengatakan, laporan dana kampanye paslon M Hasbi Asyidiki Jayabaya-Amir Hamzah terkumpul dana sebanyak Rp 50 juta dan paslon Sanuji Pentamarta-Dita Fajar Bayhaqi Rp 61 juta.
“Yang melaporkan dana kampanye terendah yaitu Dede-Virnie. Untuk alasannya, kami tidak wajib tahu karena itu kewenangan setiap paslon,” kata dia kepada Bantenraya.com, Minggu 29 September 2024.
Penyerahan laporan dana kampanye diatur sebagaimana Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye.
“Setiap paslon wajib melaporkan berapa besaran dana awal kampanye. Sebab, hal itu wajib diketahui oleh khalayak umum,” tutur Dewi.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Pembunuh Aqila Harusnya Dijerat Pasal Berlapis, 3 Pasal Bisa Seret Kelima Pelaku
Dilanjutkan Dewi, aturan terkait kampanye dan dana kampanye harus diketahui semua pihak termasuk pemerintah daerah dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) lainnya.
“Tentunya setiap laporan berkaitan dengan dana kampanye itu kami akan disiarkan kepada masyarakat sehingga seluruh masyarakat mengetahui dana atau anggaran yang dikelola oleh setiap tim paslon,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Lebak, Iim Muhaimin menjelaskan saat ini semua paslon sudah melakukan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) di bank umum sesuai amanat ketentuan PKPU 14.
Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Love Next Door Episode 14 Sub Indo: Seok Ryu Tolak Lamaran Seung Hyo?
“Batas waktu pembukaan RKDK tersebut sampai dengan 1 hari sebelum masa kampanye, yaitu tanggal 24 September 2024,” tuturnya.
“Setiap paslon wajib melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) yang nantinya akan dilakukan cross-check sebelum kemudian dilakukan perbaikan di tanggal 25-27 September dan diumumkan ditanggal 28 September 2024,” terangnya.
Selanjutnya akan masuk juga dalam proses penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024.
Lalu terakhir penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ditanggal 24 November mendatang.
“Setelah penyampaian akan diadakan auidit oleh tim yang ditunjuk oleh KPU,” jelasnya.
Iim menambahkan, semua proses tersebut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Baca Juga: Rumah Mewah di Drangong Kota Serang Jadi Pabrik Pil Ekstasi, BNN RI Temukan 2 Ton Barang Haram
“Nantinya penyampaian hasil audit dari tim khusus audit ke KPU Kabupaten pada tanggal 9-11 Desember 2024 dan pengumuman hasil audit tanggal 12-14 Desember 2024,” pungkasnya. ***


















