BANTENRAYA.COM – Tia Rahmania anggota DPR RI terpilih daerah pemilihan Banten I (Lebak dan Pandeglang) dipecat PDIP.
Tia Rahmania diduga dipecat imbas dari sengketa Pileg 2024 dan posisinya digantikan Bonnie Triyana yang merupakan caleg di dapil yang sama.
Meski demikian, Tia Rahmania baru mengetahui perubahan namanya di KPU RI pada 23 September 2024 malam.
Baca Juga: Ajak Generasi Muda untuk Jadi Pembaru di Indonesia, Ashoka Young Changemakers Buka Pendaftaran
Waktu itu merupakan hari yang sama ketika ia mengkritik keras Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas.
Tia Rahmania pernah dilaporkan oleh Bonnie Triyana ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif pemilu.
Hasil persidangan menyatakan Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Hal tersebut tertuang dalam no putusan :002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024.
Baca Juga: Bukan Dibegal, Warga di Labuan Pandeglang Diduga Korban Pengeroyokan 4 Pemuda
Selain itu, putusan laporan tindak pidana pemilu dengan nomor laporan: 005/REG/LP/PL/11.00/IV/2024 tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tercantum pada Formulir Model B.18 Bawaslu Provinsi Banten.
Namun, berdasarkan keputusan Mahkamah Partai, Tia Rahmania dipecat secara tidak terhormat sebagai kader PDIP karena terbukti melanggar atas penggelembungan suara di Pileg 2024.
Setelah itu, PDIP bersurat ke KPU agar nama Tia diganti oleh Bonnie Triyana karena tidak memenuhi persyaratan alias sudah dipecat oleh PDIP.
Keputusan pergantian Tia tertera pada Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024.
Dokument itu dapat diakses di laman resmi KPU pada ditetapkan sejak tanggal 23 September 2024.
Pemecatan Tia Rahmania sendiri telah ditandatangani pada 13 September 2024 namun diklaim tak pernah disampaikan yang bersangkutan.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Simpel dan Mengena di Hati Tentang Mukjizat Nabi Muhammad yang Tidak Terkenal
Kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba mengatakan, pihaknya menduga pergantian dan pemecatan kliennya tidak berlandaskan dengan fakta.
“Berdasarkan fakta bukan Ibu Tia yang melakukan penggelembungan suara, kan sudah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Ibu Tia,” kata dia kepada Bantenraya.com, Jumat 27 September 2024.
Ia menilai, tindakan Mahkamah Partai merupakan fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang.
Baca Juga: Oknum PNS Kota Serang Diduga Lakukan Pungli di Stadion Maulana Yusuf, Pedagang Setor Rp 3 Juta
“Fitnah itu, hari ini kami akan membawa ke jalur hukum, laporan sudah siap karena ini menyangkut kehormatan seseorang,” terangnya.
Sementara itu, Bonnie Triyana mengungkapkan, pada sengketa Pemilu dirinya menggugat 8 Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di dapil Banten I pada Mei 2024.
“Kemudian, 8 PPK terbukti bersalah gelembungkan suara dan diberikan sanksi administratif, kenapa Tia tidak disebut karena yang digugat adalah penyelenggara,” ujarnya.
Baca Juga: Didominasi Gen X, Petani di Kabupaten Serang Jumlahnya Terus Menyusut
Usai putusan itu, Bonnie melanjutkan gugatan ke Mahkamah Partai PDIP. Sebab, dirinya dan Tia sama-sama berada di partai sama.
“Putusannya sangat panjang, kemudian Mahkamah Partai memutuskan pada bulan Agustus,” ungkapnya.
Keputusan Mahkamah Partai kemudian dibawa ke Mahkamah Etik dan memutuskan Tia Rahmania dipecat sebagai kader PDIP.
Namun, Bonnie tidak menjelaskan isi dari keputusan Mahkamah Partai dan Mahkamah Etik. ***