Senin, 8 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Batal Jadi Anggota di DPR RI, Tia Rahmania Tak Tinggal Diam hingga Siap Lawan Lewat Jalur Hukum

Sahrul Gunawan Oleh: Sahrul Gunawan
27 September 2024 | 11:30
Batal Jadi Anggota di DPR RI, Tia Rahmania Tak Tinggal Diam hingga Siap Lawan Lewat Jalur Hukum

Tia Rahmania saat hadir dalam sebuah podcast.. Instagram@tiarahmaniaofficional_banten

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Tia Rahmania anggota DPR RI terpilih daerah pemilihan Banten I (Lebak dan Pandeglang) dipecat PDIP.

Tia Rahmania diduga dipecat imbas dari sengketa Pileg 2024 dan posisinya digantikan Bonnie Triyana yang merupakan caleg di dapil yang sama.

Meski demikian, Tia Rahmania baru mengetahui perubahan namanya di KPU RI pada 23 September 2024 malam.

Baca Juga: Ajak Generasi Muda untuk Jadi Pembaru di Indonesia, Ashoka Young Changemakers Buka Pendaftaran

Waktu itu merupakan hari yang sama ketika ia mengkritik keras Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas.

Tia Rahmania pernah dilaporkan oleh Bonnie Triyana ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif pemilu.

BACAJUGA:

real madrid

La Liga Real Madrid vs Celta, Tekad Los Blancos Pangkas Jarak dari Barcelona

7 Desember 2025 | 19:51
kammi

Peduli Kemanusiaan RKP Bersama KAMMI Sumut: Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 3 Lokasi

7 Desember 2025 | 19:45
Malut United

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

7 Desember 2025 | 15:59
Malut United

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

7 Desember 2025 | 15:32

Hasil persidangan menyatakan Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Hal tersebut tertuang dalam no putusan :002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024.

Baca Juga: Bukan Dibegal, Warga di Labuan Pandeglang Diduga Korban Pengeroyokan 4 Pemuda

Selain itu, putusan laporan tindak pidana pemilu dengan nomor laporan: 005/REG/LP/PL/11.00/IV/2024 tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tercantum pada Formulir Model B.18 Bawaslu Provinsi Banten.

Namun, berdasarkan keputusan Mahkamah Partai, Tia Rahmania dipecat secara tidak terhormat sebagai kader PDIP karena terbukti melanggar atas penggelembungan suara di Pileg 2024.

Setelah itu, PDIP bersurat ke KPU agar nama Tia diganti oleh Bonnie Triyana karena tidak memenuhi persyaratan alias sudah dipecat oleh PDIP.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Kota Cilegon Definitif Ditetapkan: Rizki Khairul Ichwan Ketua, Sokhidin dan Masduki Wakil

Keputusan pergantian Tia tertera pada Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024.

Dokument itu dapat diakses di laman resmi KPU pada ditetapkan sejak tanggal 23 September 2024.

Pemecatan Tia Rahmania sendiri telah ditandatangani pada 13 September 2024 namun diklaim tak pernah disampaikan yang bersangkutan.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Simpel dan Mengena di Hati Tentang Mukjizat Nabi Muhammad yang Tidak Terkenal

Kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba mengatakan, pihaknya menduga pergantian dan pemecatan kliennya tidak berlandaskan dengan fakta.

“Berdasarkan fakta bukan Ibu Tia yang melakukan penggelembungan suara, kan sudah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Ibu Tia,” kata dia kepada Bantenraya.com, Jumat 27 September 2024.

Ia menilai, tindakan Mahkamah Partai merupakan fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang.

Baca Juga: Oknum PNS Kota Serang Diduga Lakukan Pungli di Stadion Maulana Yusuf, Pedagang Setor Rp 3 Juta

“Fitnah itu, hari ini kami akan membawa ke jalur hukum, laporan sudah siap karena ini menyangkut kehormatan seseorang,” terangnya.

Sementara itu, Bonnie Triyana mengungkapkan, pada sengketa Pemilu dirinya menggugat 8 Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di dapil Banten I pada Mei 2024.

“Kemudian, 8 PPK terbukti bersalah gelembungkan suara dan diberikan sanksi administratif, kenapa Tia tidak disebut karena yang digugat adalah penyelenggara,” ujarnya.

Baca Juga: Didominasi Gen X, Petani di Kabupaten Serang Jumlahnya Terus Menyusut

Usai putusan itu, Bonnie melanjutkan gugatan ke Mahkamah Partai PDIP. Sebab, dirinya dan Tia sama-sama berada di partai sama.

“Putusannya sangat panjang, kemudian Mahkamah Partai memutuskan pada bulan Agustus,” ungkapnya.

Keputusan Mahkamah Partai kemudian dibawa ke Mahkamah Etik dan memutuskan Tia Rahmania dipecat sebagai kader PDIP.

Namun, Bonnie tidak menjelaskan isi dari keputusan Mahkamah Partai dan Mahkamah Etik. ***

Tags: DPR RIjalur hukumtia rahmania
Previous Post

Ajak Generasi Muda untuk Jadi Pembaru di Indonesia, Ashoka Young Changemakers Buka Pendaftaran

Next Post

KPU Kabupaten Pandeglang Tetapkan 6 Titik Kampanye Pilkada, Cek Daerahnya

Related Posts

real madrid
Nasional

La Liga Real Madrid vs Celta, Tekad Los Blancos Pangkas Jarak dari Barcelona

7 Desember 2025 | 19:51
kammi
Nasional

Peduli Kemanusiaan RKP Bersama KAMMI Sumut: Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 3 Lokasi

7 Desember 2025 | 19:45
Malut United
Nasional

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

7 Desember 2025 | 15:59
Malut United
Nasional

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

7 Desember 2025 | 15:32
No Next Life
Nasional

Spoiler Drakor No Next Life Episode 9: Rahasia Sang Min Bakal Terungkap?

7 Desember 2025 | 14:34
Hadapi Cuaca Ekstrem, Astra Tol Tangerang Merak Siagakan Tim Tanggap Darurat 24 Jam
Nasional

373 Kecelakaan di Tol Tangerang Merak Selama 2025, Kelalaian Pengemudi Disebut Jadi Pemicu Utama

7 Desember 2025 | 12:13
Load More

Popular

  • Malut United

    Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda