BANTENRAYA.COM – Caleg DPR RI Dapil Banten I dari PDI Perjuangan Bonnie Triyana akhirnya menggeser Tia Rahmania, rekannya di PDI Perjuangan yang sama-sama caleg di Dapil Banten I, dari kursi DPR RI.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih anggota DPR RI menggantikan Tia Rahmania.
Bonnie Triyana pun dijadwalkan akan dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 pada Oktober yang akan datang.
“Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania (peringkat suara sah ke-1, nomor urut 2). Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.” Demikian bunyi surat keputusan yang dibuat KPU RI.
Dalam surat keputusan tersebut jelas terlihat nama-nama caleg terpilih anggota DPR RI dari Dapil Banten I, yaitu Kabupaten Pandeglang dan Lebak.
Baca Juga: Didominasi Gen X, Petani di Kabupaten Serang Jumlahnya Terus Menyusut
Ada enam caleg terpilih yang ditetapkan KPU dalam surat itu, yaitu Ahmad Fauzi dari PKB, Rizki Aulia Rahman Natakusumah dari Partai Demokrat, Ali Zamroni dari Partai Gerindra, Bonnie Triyana dari PDI Perjuangan, Arif Rahman dari Partai Nasdem, dan Adde Rosi Khoerunnisa dari Partai Golkar.
Sebelum Bonnie Triyana ditetapkan KPU sebagai caleg terpilih DPR RI menggantikan Tia Rahmania, keduanya sudah terlibat dalam perseteruan berkaitan dengan perolehan suara mereka di Pileg 2024.
Perseteruan dipicu oleh dugaan praktik curang yang dilakukan Tia Rahmania atas perolehan suara saat Pemilu 2024 pada Februari 2024 yang lalu.
Merasa punya bukti kuat, Bonnie Triyana mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten dengan terlapor Tia Rahmania.
Baca Juga: Usaha Produsen Sagu di Kabupaten Serang, Dikirim ke Berbagai Kota Besar di Pulau Jawa
Setelah menggelar sidang dengan mendatangkan sejumlah saksi, Bawaslu Provinsi Banten pun mengeluarkan putusan nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024 yang isinya menyatakan bersalah 7 Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Ketujuh PPK tersebut adalah PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, dan PPK Cihara, Kabupaten Lebak. Tiga lainnya adalah PPK Cimanggu, PPK Saketi, dan PPK Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Bawaslu Provinsi Banten menyatakan, ke-7 PPK di Kabupaten Lebak dan Pandeglang bersalah karena terbukti mengubah suara di sejumlah TPS sehingga merugikan suara Bonnie Triyana dan menguntungkan Tia Rahmania.
Bawaslu Provinsi Banten juga memberikan teguran kepada ke-7 PPK di Kabupaten Lebak dan Pandeglang untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Tak Tergantikan, Bahrul Ulum Jadi Ketua DPRD Kabupaten Dua Periode
“Menyatakan terlapor PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, dan PPK Cihara, Kabupaten Lebak, serta PPK Cimanggu, PPK Saketi, PPK Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/ kota,” demikian isi putusan yang diketuai Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal.
Meski Bawaslu Provinsi Banten menyatakan 7 PPK di Kabupaten Lebak dan Pandeglang secara sah dan meyakinkan melakukan penggelembungan suara Tia Rahmania, namun saat itu perolehan suara Bonnie Triyana tetap tidak berubah.
Bawaslu Provinsi Banten tidak berwenang mengubah jumlah suara hasil pemilu, karena hal itu merupakan ranah dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara Bonnie tidak memilih jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena konflik yang dia alami adalah konflik sesama partai di PDI Perjuangan.
Baca Juga: Ratusan Atltel Disabilitas Bertarung Peparkot di Peparkot Cilegon
Penyelesaian masalah di internal akan diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Akhirnya, Bonnie pun menyerahkan hasil putusan Bawaslu Provinsi Banten itu ke Mahkamah Partai PDI Perjuangan.***