BANTENRAYA.COM – Sedikitnya 3 ribu alat peraga kampanye (APK) paslon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon diberedel Bawaslu Kota Cilegon.
APK tersebut disikat habis lantaran pemasangannya dilakukan sebelum masa kampanye pilkada dimulai.
Penertiban APK dimulai sejak 23-24 September 2024 sementara masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Baca Juga: DJP Mulai Uji Coba Sistem Terbaru Coretax, Sistem Apa Lagi Itu?
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Kota Cilegon Eneng Nurbaeti mengatakan, penertiban dilakukan di 8 kecamatan di Kota Cilegon.
“Semua 8 kecamatan kita datangi, kita lepas 3000 APK tapi masih dalam proses pendataan, nanti bisa lebih. Penertiban dari 23 dan 24 September,” kata kepada Bantenraya.com, Rabu 25 September 2024.
Ia menuturkan, tak sendirian namun Bawaslu melakukan penertiban APK bersama dengan lintas instansi.
“Yang melakukan penertiban ada dari Bawaslu Kota Cilegon, Panwascam se-Kota Cilegon, Satpol PP Kota Cilegon, Dishub, Polres Cilegon, Kodim 0623, dan PLN,” sambungnya.
Penertiban APK tersebut berdasarkan dengan regulasi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Aturan itu mengatur tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Dari regulasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yaitu di mana tahapan kampanye dimulai 25 September, Maka sebelum 25 kemarin alat peraga yang menyerupai APK harus dibersihkan,” jelasnya.
Kemudian juga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) di Wilayah Kota Cilegon.
Kata dia, nanti akan terdapat pemasangan APK yang terbaru sesuai dengan hasil dari KPU. Ia berpesan saat pemasangan selanjutnya, para Paslon memasang APK secara benar.
Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Pjs Walikota Cilegon Nana Supiana, Seorang Fanboy Honda Sejati?
Berdasarkan regulasi yang sesuai dalam pemasangan APK Pilkada yakni PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dalam pemasangan APK selanjutnya yakni sesuai SK KPU yang dikeluarkan Kota Cilegon, Peraturan K3.
Isi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 itu Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menempelkan bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) di tempat umum.
“Yang dimaksud tempat umum yaitu tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, atau jalan bebas hambatan,” paparnya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Dorong Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
“Kemudian Prasarana dan sarana publik yaitu taman dan pepohonan. Tempat umum termasuk halaman, pagar, dan tembok,” ucapnya.
Eneng mengimbau kepada para Paslon untuk memasang APK sesuai dengan tempatnya, menjaga estetika Kota Cilegon.
“Tim Paslon saat pemasangan APK diharapkan tetap menjaga estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum, sehingga tidak sembarangan menempatkan alat peraga kampanye,” imbaunya.
Sementara itu, Kasie DalOps Ardiano Setyawan pada Satpol PP Kota Cileon menambahkan, terkait dengan penertiban APK Pilkada, pihaknya ikut serta mendampingi Bawaslu dengan dibagi dalam beberapa titik.
“Kemarin dibagi-bagi untuk titiknya, kami bertugas menertibkan di Jalan Protokol Kota Cilegon. Penertiban sudah dilakukan sejak tanggal 23 September dan 24 September,” ucapnya.
Ardiano mengungkapkan, terkait penertiban selanjutnya nanti saat masa tenang Pilkada mendatang.
“Untuk selanjutnya kami menunggu arahan dari Bawaslu dan KPU. Kemarin penertiban masa sebelum Pilkada sudah dilakukan,” ungkapnya. (mg-tia) ***