BANTENRAYA.COM – Ketua DPRD Kota Serang Sementara Muji Rohman mendorong tempat hiburan malam atau THM di Kota Serang ditutup.
Dorongan penutupan ini menyikapi dibukanya kembali THM yang sempat disegel oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Serang.
Dorongan penutupan THM ini terungkap usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kota Serang di Aula Walikota Serang, Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Kota Serang, Jumat 20 September 2024.
Ketua DPRD Kota Serang Sementara Muji Rohman mengatakan, THM yang beroperasi kembali THM perlu ditindak tegas oleh Pemkot Serang. Selain melanggar Perda juga melanggar KUHP.
“Iya perlu tindakan tegas ditutup, karena ada beberapa THM yang dibuka lagi. Bahkan ada segel yang dibuka,” katanya.
“Tadi sudah dijelaskan Pak Pj itu melanggar salah satu pasal di KUHP. Dan ancaman hukumannya sampe dua tahun. Dan itu akan disurati Pak Pj ke kepolisian,” ujar Muji, kepada wartawan.
Kata dia, tidak ada tempat untuk THM di Kota Serang, karena jelas melanggar Perda Kota Serang.
“Kalau saya melihat Perda memang tidak ada ruang di Kota Serang untuk THM. Artinya memang tidak ada dispensasi satu-satunya ya ditutup,” ucap dia.
Jika THM yang beroperasi kembali melanggar KUHP, maka akan dilakukan proses hukum.
“Tapi kalau itu hanya melanggar Perda, maka diproses secara administrasi. Iya artinya perlu penindakan tegas,” jelasnya.
Baca Juga: Damkar Klaim Kebakaran TPSA Kota Cilegon Tersisa 30 Persen, Jika Tak Ada Kendala Selesai Malam Ini
Menurut Muji, salah satu kendala proses penindakan terhadap THM, karena ada miskomunikasi.
“Saya kira memang salah satunya itu ada miskomunikasi, karena penertiban hanya dilakukan oleh satu OPD, tapi ada beberapa OPD yang harus dilibatkan,” beber Muji.
Ia mengungkapkan, para pelaku usaha THM belum mengantongi izin
“Ternyata izin itu belum ada. Bahkan memang sewa. Bagaimana kalau aset pemerintah seperti Pasar Rau apakah itu ada izin? Tidak ada karena itu punya pemerintah,” tegas dia.
Baca Juga: Jangan Mati Gaya, Kini Mobil Toyota New Fortuner Dilengkapi WiFi dari Telkomsel
Muji menegaskan, THM sulit ditertibkan bukan karena ada bekingan.
“Saya lihat kalau bekingan sampai saat ini tidak ada pembahasan. Artinya kita mau kerjasama dengan OPD terkait, bahkan pihak kepolisian dan pengadilan juga hadir,” tandasnya. ***