BANTENRAYA.COM – Pengangkatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten secara berturut-turut oleh Presiden Joko Widodo dianggap melanggar hukum.
Oleh karenanya, LBH Pijar Harapan Rakyat menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat 20 September 2024.
Diketahui pada 16 Mei 2024, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 60/B/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Banten, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.
Penggugat Muhammad Rizaldi mengatakan gugatan SK Presiden tersebut, merupakan bentuk penolakan administratif.
Hal itu berupa keberatan atas penangkatan Al-Muktabar selaku Penjabat Gubernur Banten ke tiga kali melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 60/B/2024.
“Dalam jawabannya Kemensetneg RI menyatakan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur,” ujarnya dalam keterangan.
“Itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan upaya keberatan administratif yang diajukan telah lewat waktu,” katanya dalam keterangannya.
Baca Juga: Ada Opsen Pajak, Pemkot Cilegon Bakal Kecipratan Pendapatan Cuan Ratusan Miliar
Namun, Rizaldi berpendapat jika pengangkatan Al Muktabar sebagai penjabat Gubernur Provinsi Banten untuk yang ke-3 kalinya bertentangan dengan penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU 6/2020 dan Pasal 8 ayat (1) Permendagri 4/2023.
“Yang menyatakan jika masa jabatan Penjabat Gubernur 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda,” jelasnya.
Selain itu, Rizaldi menegaskan juga bertentangan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik yakni Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan, Asas Kecermatan dan Asas Kepentingan Umum.
Baca Juga: Nonton DNA Lover Episode 11 Sub Indo Full Movie Bukan Bilibili: Jung In Sun Hindari Choi Siwon
“Oleh karenanya dalam gugatan ini kami menuntut untuk Presiden RI menangguhkan Al-Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Banten,” tegasnya.
Rizaldi menerangkan penangguhan jabatan Gubernur Banten itu harus dilaksanakan secepatnya, hingga gugatan itu telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau penetapan yang mencabutnya dan mencabut Surat Keputusan Presiden Nomor 60/B/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Banten,” terangnya. ***
 
			

















