BANTENRAYA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Lebak hingga saat ini belum memastikan adanya unsur pidana pada kasus video pria fetish lakban di Kabupaten Lebak.
Kanit II Satreskrim Polres Lebak, IPDA Petra menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelaku fetish tersebut.
“Masih menentukan apakah ini (kasus fetish lakban) merupakan hal yang dapat ditindak lanjuti sebagai tindak pidana atau bukan,” ujarnya.
Baca Juga: 3 Kali Angkat Al Muktabar Sebagai Pj Gubernur Banten, Jokowi Digugat ke PTUN
“Kita sendiri masih melakukan penyelidikan dari permasalahan yang ada,” kata Petra di Mapolres Lebak, Jumat, 20 September 2024.
Sejauh ini, Petra mengungkapkan, pihaknya kini sudah menerima dua laporan yang mengaku sebagai korban dari kasus tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelapor, kata Petra, keduanya masih berstatus pelajar SMA dan mengaku telah dilecehkan oleh W pada tahun 2023.
Baca Juga: Sebentar Lagi SKD CPNS 2024 Akan Dimulai, Berikut Contoh Sebaran Soalnya
“Untuk laporan itu terjadi pada hari Rabu malam. Dua orang itu melaporkan secara terpisah disamping oleh keluarganya masing-masing,” ungkapnya.
Sejauh ini, kepolisian sudah memintai keterangan dari tiga orang saksi. Namun, dari ketiganya belum ada keterangan dari Wily selaku pihak terlapor.
Adapun para saksi yang dimintai keterangan oleh kepolisian ialah dua orang pelapor dan salah satu pihak keluarga.
Baca Juga: Nonton DNA Lover Episode 11 Sub Indo Full Movie Bukan Bilibili: Jung In Sun Hindari Choi Siwon
“Sudah ada rencana pemanggilan tapi belum ada jadwal. Karena kita masih harus menerima laporan dan mengambil keterangan dari laporan-laporan yang lain,” tandasnya. ***
 
			


















