Sabtu, 14 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bukan Serang, Ini Dua Kabupaten di Provinsi Banten yang Duduki Peringkat Atas Kerawanan Pemilu

Banten Raya Oleh: Banten Raya
10 September 2024 | 21:51
Bukan Serang, Ini Dua Kabupaten di Provinsi Banten yang Duduki Peringkat Atas Kerawanan Pemilu

Bawaslu Provinsi Banten melakukan pemetaan kerawanan terkait Pilkada Banten 2024, Selasa, 10 September 2024. Raffi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Banten menyebutkan terdapat dua Kabupaten di wilayah Provinsi Banten yang masuk ke dalam posisi rawan tinggi pelanggaran Pemilu secara nasional.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh salah seorang anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Msayarakat Ajat Munajat.

Ia mengatakan, berdasarkan data dari Indeks Kerawanan Pemilu atau IKP 2024, dua Kabupaten di Banten masuk sebagai daerah dengan tingkat rawan tinggi terjadinya pelanggaran dalam proses pemilihan secara nasional.

“Dua wilayah yakni Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Karena berdasarkan data IKP, hampir semua indikator yang menjadi poin penilaian kita itu terjadi di dua Kabupaten ini (Pandeglang dan Lebak,-red). Selain itu, beberapa kejadian yang sudah pernah terjadi di Pemilu 2019 terulang di Pilkada 2020, dan terulang lagi di Pemilu 2024,” kata Ajat kepada wartawan, Selasa, 10 September 2024.

Baca Juga: Andika Hazrumy Dapat Sokongan Dukungan dari Koalisi Serang Bedas

Ajat menjelaskan bahwa, untuk di Kabupaten Pandeglang, pada Pemilu di tahun 2019 lalu terdapat pelanggaran atas netralitas aparatur sipil negera atau ASN.

Di mana, kata dia, Bawaslu mendapati adanya ASN yang terlibat mendukung bahkan menjadi tim pemenangan salah satu pasangan calon atau paslon.

Padahal, hal tersebut sangat melanggar aturan tentang netralitas ASN.

“Terkait netralitas ASN itu cukup sering terjadi dan berulang, baik di Pilkada 2020, dan Pemilu 2024 lalu. Ini yang perlu untuk kita awasi bersama tentunya,” terangnya.

Baca Juga: Empat Desa di Kramatwatu Kabupaten Serang Alami Kisis Air Bersih

“Sementara, untuk Kabupaten Lebak, hampir semua indikator pelanggaran itu terjadi, diantaranya seperti pelanggaran aparatur desa, penyelenggara yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), profesionalisme penyelenggara, kemudian juga ada politik uang di Pilkada 2017. Indikator-indikator tersebut menjadi poin penilaian suatu daerah terkait tingkat kerawanannya. Dan dengan banyaknya kejadian yang terjadi di Pandeglang dan Lebak, maka dua wilayah tersebut statusnya adalah Rawan Tinggi,” lanjutnya.

Kendati demikian, Ajat mengatakan, secara nasional, pringkat Provinsi Banten untuk kerawanan pemilu berada di posisi peringkat 17 dari 28 provinsi.

Berdasarkan peringkat tersebut, Banten mendapat status sebagai daerah Rawan Sedang terkait pelanggaran pemilu.

“Sebelum Pemilu 2024, kita ada di posisi satu dari 21 provinsi. Sekarang sudah menurun setelah diadakannya Pemilu 2024 lalu, jadi di peringkat 17 dari 28. Makanya saat ini kami (Bawaslu Banten,-red) terus menggiatkan program pencegahan yang tematik, mengacu kepada pemetaan kerawanan pemilu. Serta melibatkan seluruh stakeholder,” ucapnya.

Baca Juga: Dilewati Dump Truk, Jembatan Penghubung Dua Desa di Kabupaten Serang Amblas

“Semua ini kita harus dilakukan secara bahu membahu, baik dari unsur pemerintahannya, juga masyarakatnya terutama pemilih kita di Provinsi Banten ini untuk sama-sama berpartisipasi melakukan pengawasan secara partisipatif,” sambungnya.

Lebih lanjut Ajat menerangkan, terkait dengan netralitas ASN, pihaknya akan menindaklanjuti apabila ditemukan atau adanya laporan dari masyarakat terkait terlibatnya ASN dalam politik praktis.

Kemudian, kata dia, nantinya hasil penelusuran dan pleno atas temuan ataupun dugaan tersebut akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

BACAJUGA:

takjil

Cocok untuk Takjil Buka Puasa, Inilah Resep Calamary yang Gurih dan Sangat Renyah

14 Februari 2026 | 16:03
Ajax Amsterdam

Eredivisie Ajax Amsterdam vs Fortuna Sittard, Debut Paes Diprediksi Bertemu Hubner!

14 Februari 2026 | 15:57
Persebaya Surabaya

Persebaya Surabaya vs Bhayangkara FC, Tekad Bajul Ijo Lanjutkan Tren Positif

14 Februari 2026 | 15:35
Undercover Miss Hong

Spoiler Drakor Undercover Miss Hong Episode 9 Sub Indo: Geum Bo Sangat Murka Pada Joong Il

14 Februari 2026 | 15:31

“Kalau dulu kan kita berikan hasil penulusuran kita rekomendasinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), nah kalau sekarang kita serahkan ke KemenPAN. Dan tentunya ada sanksi disiplin yang akan diterima oleh ASN yang melanggar netralitas,” pungkasnya.

Baca Juga: Kelompok 53 KKM Uniba Sosialisasi Cegah Stunting, Upaya Mendukung Generasi Sehat Berkualitas

Sementara itu, terpisah, Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar, mengimbau dan mengingatkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten untuk selalu menjaga netralitas.

Al Muktabar juga mengatakan, dalam rangka mengawasi para ASN di lingkup Pemprov Banten, pihaknya akan membuat tim khusus yang bertugas sebagai pengawas para abdi negara tersebut.

“ASN itu standar dan patokannya jelas. Sebagai ASN hidupnya itu penuh dengan aturan. Maka, saya ingatkan agar ASN untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ia mengungkapkan, dirinya tak akan segan-segan untuk memberikan sanksi apabila ada ASN yang secara sah terbukti melakukan pelanggaran netralitas dengan berpihak ke salah satu pasangan calon yang bertarung di kontestasi Pilkada Banten 2024 mendatang.

Baca Juga: Rancang Visi Misi, Keberadaan FKIK Untirta Diharapkan Bisa Dirasakan Masyarakat

“Kan semua sudah ada aturannya. ASN itu penuh dengan aturan, makanya kita menghimbau agar semua aturan itu dilaksanakan. Semua itu dimulai dari kesadaran individu untuk menjalankan aturan itu,” jelasnya.

“Sanksinya? Ya akan dikenakan sesuai dengan ketentuan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan pelanggaran netralitas,” tegasnya.***

Tags: kabupatenkerawananpemiluprovinsi banten
Previous Post

Andika Hazrumy Dapat Sokongan Dukungan dari Koalisi Serang Bedas

Next Post

BPBD Provinsi Banten Susun Rencana Kontijensi Bencana Kegagalan Teknologi Industri

Related Posts

takjil
Nasional

Cocok untuk Takjil Buka Puasa, Inilah Resep Calamary yang Gurih dan Sangat Renyah

14 Februari 2026 | 16:03
Ajax Amsterdam
Nasional

Eredivisie Ajax Amsterdam vs Fortuna Sittard, Debut Paes Diprediksi Bertemu Hubner!

14 Februari 2026 | 15:57
Persebaya Surabaya
Nasional

Persebaya Surabaya vs Bhayangkara FC, Tekad Bajul Ijo Lanjutkan Tren Positif

14 Februari 2026 | 15:35
Undercover Miss Hong
Nasional

Spoiler Drakor Undercover Miss Hong Episode 9 Sub Indo: Geum Bo Sangat Murka Pada Joong Il

14 Februari 2026 | 15:31
Resep cimol bojot
Nasional

Resep Cimol Bojot, Camilan yang Lezat untuk Buka Puasa

14 Februari 2026 | 08:43
Persijap Jepara
Nasional

Malut United vs Persijap Jepara, Laskar Kalinyamat Ingin Kembali ke Jalur Kemenangan

13 Februari 2026 | 17:43
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembukaan Serang Mengaji, 10.000 Orang Baca Al-Quran Berjamaah di Alun-alun Barat Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Cilegon Robinsar meninjau kantor kas BPRS CM di Pasar Blok F, Jumat 13 Februari 2026.

Berantas Bank Emok di Cilegon, Kantor Kas BPRS CM Mendekat Ke Pasar Blok F

14 Februari 2026 | 16:26
Suasana penetapan HA sebagai tersangka pembunuhan anak di BBS III. (Uri/Banten Raya)

Prapradilan Tersangka HA Cilegon Ditolak, Berkas Segera Dilayangkan ke Kejaksaan

14 Februari 2026 | 16:16
Seorang pengrajin sapu lidi di Rangkasbitung, Emur, tengah mengumpulkan daun sawit, Sabtu, 14 Februari 2026.(Aldi Setiawan/Banten Raya)

Kisah Pengrajin Sapu Lidi di Lebak, Bertahan Meski Dibeli Murah

14 Februari 2026 | 16:07
takjil

Cocok untuk Takjil Buka Puasa, Inilah Resep Calamary yang Gurih dan Sangat Renyah

14 Februari 2026 | 16:03

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda