BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Banten menyebutkan terdapat dua Kabupaten di wilayah Provinsi Banten yang masuk ke dalam posisi rawan tinggi pelanggaran Pemilu secara nasional.
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh salah seorang anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Msayarakat Ajat Munajat.
Ia mengatakan, berdasarkan data dari Indeks Kerawanan Pemilu atau IKP 2024, dua Kabupaten di Banten masuk sebagai daerah dengan tingkat rawan tinggi terjadinya pelanggaran dalam proses pemilihan secara nasional.
“Dua wilayah yakni Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Karena berdasarkan data IKP, hampir semua indikator yang menjadi poin penilaian kita itu terjadi di dua Kabupaten ini (Pandeglang dan Lebak,-red). Selain itu, beberapa kejadian yang sudah pernah terjadi di Pemilu 2019 terulang di Pilkada 2020, dan terulang lagi di Pemilu 2024,” kata Ajat kepada wartawan, Selasa, 10 September 2024.
Baca Juga: Andika Hazrumy Dapat Sokongan Dukungan dari Koalisi Serang Bedas
Ajat menjelaskan bahwa, untuk di Kabupaten Pandeglang, pada Pemilu di tahun 2019 lalu terdapat pelanggaran atas netralitas aparatur sipil negera atau ASN.
Di mana, kata dia, Bawaslu mendapati adanya ASN yang terlibat mendukung bahkan menjadi tim pemenangan salah satu pasangan calon atau paslon.
Padahal, hal tersebut sangat melanggar aturan tentang netralitas ASN.
“Terkait netralitas ASN itu cukup sering terjadi dan berulang, baik di Pilkada 2020, dan Pemilu 2024 lalu. Ini yang perlu untuk kita awasi bersama tentunya,” terangnya.
Baca Juga: Empat Desa di Kramatwatu Kabupaten Serang Alami Kisis Air Bersih
“Sementara, untuk Kabupaten Lebak, hampir semua indikator pelanggaran itu terjadi, diantaranya seperti pelanggaran aparatur desa, penyelenggara yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), profesionalisme penyelenggara, kemudian juga ada politik uang di Pilkada 2017. Indikator-indikator tersebut menjadi poin penilaian suatu daerah terkait tingkat kerawanannya. Dan dengan banyaknya kejadian yang terjadi di Pandeglang dan Lebak, maka dua wilayah tersebut statusnya adalah Rawan Tinggi,” lanjutnya.
Kendati demikian, Ajat mengatakan, secara nasional, pringkat Provinsi Banten untuk kerawanan pemilu berada di posisi peringkat 17 dari 28 provinsi.
Berdasarkan peringkat tersebut, Banten mendapat status sebagai daerah Rawan Sedang terkait pelanggaran pemilu.
“Sebelum Pemilu 2024, kita ada di posisi satu dari 21 provinsi. Sekarang sudah menurun setelah diadakannya Pemilu 2024 lalu, jadi di peringkat 17 dari 28. Makanya saat ini kami (Bawaslu Banten,-red) terus menggiatkan program pencegahan yang tematik, mengacu kepada pemetaan kerawanan pemilu. Serta melibatkan seluruh stakeholder,” ucapnya.
Baca Juga: Dilewati Dump Truk, Jembatan Penghubung Dua Desa di Kabupaten Serang Amblas
“Semua ini kita harus dilakukan secara bahu membahu, baik dari unsur pemerintahannya, juga masyarakatnya terutama pemilih kita di Provinsi Banten ini untuk sama-sama berpartisipasi melakukan pengawasan secara partisipatif,” sambungnya.
Lebih lanjut Ajat menerangkan, terkait dengan netralitas ASN, pihaknya akan menindaklanjuti apabila ditemukan atau adanya laporan dari masyarakat terkait terlibatnya ASN dalam politik praktis.
Kemudian, kata dia, nantinya hasil penelusuran dan pleno atas temuan ataupun dugaan tersebut akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
“Kalau dulu kan kita berikan hasil penulusuran kita rekomendasinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), nah kalau sekarang kita serahkan ke KemenPAN. Dan tentunya ada sanksi disiplin yang akan diterima oleh ASN yang melanggar netralitas,” pungkasnya.
Baca Juga: Kelompok 53 KKM Uniba Sosialisasi Cegah Stunting, Upaya Mendukung Generasi Sehat Berkualitas
Sementara itu, terpisah, Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar, mengimbau dan mengingatkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten untuk selalu menjaga netralitas.
Al Muktabar juga mengatakan, dalam rangka mengawasi para ASN di lingkup Pemprov Banten, pihaknya akan membuat tim khusus yang bertugas sebagai pengawas para abdi negara tersebut.
“ASN itu standar dan patokannya jelas. Sebagai ASN hidupnya itu penuh dengan aturan. Maka, saya ingatkan agar ASN untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia mengungkapkan, dirinya tak akan segan-segan untuk memberikan sanksi apabila ada ASN yang secara sah terbukti melakukan pelanggaran netralitas dengan berpihak ke salah satu pasangan calon yang bertarung di kontestasi Pilkada Banten 2024 mendatang.
Baca Juga: Rancang Visi Misi, Keberadaan FKIK Untirta Diharapkan Bisa Dirasakan Masyarakat
“Kan semua sudah ada aturannya. ASN itu penuh dengan aturan, makanya kita menghimbau agar semua aturan itu dilaksanakan. Semua itu dimulai dari kesadaran individu untuk menjalankan aturan itu,” jelasnya.
“Sanksinya? Ya akan dikenakan sesuai dengan ketentuan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan pelanggaran netralitas,” tegasnya.***


















