BANTENRAYA.COM – Sebenarnya bagaimana hukum penggunaan alat kontrasepsi dalam hukum Islam?
Terlebih pengunaan alat kontrasepsi ini digunakan sebagai langkah pencegahan penularan sebuah penyakit seperti HIV.
Dalam aplikasinya, banyak yang bertanya mengenai hukum penggunaan alat kontrasepsi agar pengidap HIV tak menularkan penyakitnya.
Baca Juga: Penyaluran KUR di Banten Hingga Juli 2024 Tembus Rp3,25 Triliun
Alat kontrasepsi sendiri dalam fungsi utamanya adalah sebuah alat untuk mencegah kehamilan bagi pasangan suami istri.
Meski dikhususkan untuk pasangan suami istri, namun sering disalahgunakan oleh pasangan yang belum menikah.
Mereka menggunakannya untuk mencegah kehamilan lantaran tak ingin memiliki anak di luar pernikahan.
Bahkan belakangan ini, alat tersebut sedang menjadi sorotan setelah pemerintah ikut mengatur menyediaannya untuk para pelajar.
Lalu bagaimana hukum penggunaan alat kontrasepsi bagi pengidap HIV yang telah menikah?
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @nuonline.id, dijelaskan tentang penggunaan alat kontrasepsi bagi pasangan suami istri.
Baca Juga: Gegara Punya Utang Paylater, 20 Persen Pengajuan KPR Bank Panin Serang Ditolak
Pada dasarnya, hukum menggunakan alat kontrasepsi adalah makruh (sebaiknya tidak digunakan).
Hukum makruh dapat berubah apabila hal itu dilakukan karena alasan tertentu, seperti agar dapat merawat anak dengan baik, maka hukumnya boleh dan tidak makruh.
Kemudian dalam kitab Al-Jamal disebutkan:
Baca Juga: Japan Open 2024, Indonesia Tampilkan Dua Pasangan Baru Sektor Ganda Putra
وَيَحْرُمُ مَا يَقْطَعُ الْحَبَلَ مِنْ أَصْلِهِ أَمَّا مَا يُبْطِئُ الْحَبَلَ مُدَّةً وَلَا يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَلَا يَحْرُمُ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ بَلْ إِنْ كَانَ لِعُذْرٍ كَتَرْبِيَّةِ وَلَدٍ لَمْ يُكْرَهْ أَيْضًا وَإِلَّا كُرِهَ اهـ ع ش
Artinya :
“Haram hukumnya menggunakan sesuatu yang memutus kehamilan dari dasarnya. Adapun sesuatu yang menghambat kehamilan dan tidak memutus dari dasarnya, maka tidak haram seperti yang sudah jelas. Bahkan jika hal itu dilakukan karena uzur tertentu, seperti mendidik anak, maka tidak dimakruhkan. Jika tidak ada uzur maka dimakruhkan. Demikian penjelasan Ali Syibramalisi.” (Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyah Al-Jamal, [Beirut, Darul Fikr: 2013], juz IV, halaman 447).
Baca Juga: Cagar Budaya Bersejarah Batu Tongtrong di Pandeglang, Ternyata Ini Asal Mulanya
Penggunaan alat kontrasepsi atau kondom bagi pasangan suami istri untuk mencegah penularan HIV dari pasangannya hukumnya adalah diperbolehkan.
Hal tersebut bahkan dapat menjadi wajib atas dasar petunjuk dokter tentang bahaya HIV dan risiko penularannya.
Dalam Ahkamul Fuqaha disebutkan bahwa dalam kondisi darurat hukum penggunaan sesuatu yang dapat mencegah atau menunda kehamilan hal itu disesuaikan dengan kaidah fiqih.
Baca Juga: Catat, Ini Link Pendaftaran CPNS 2024 Lengkap dengan Jumlah Formasi yang Dibuka
“Ketika ada pertentangan dua mafsadah, maka dihindari mafsadah yang lebih besar dengan melakukan mafsadah yang lebih ringan.”
Jadi dalam hal ini, hukum menggunakan alat kontrasepsi khususnya kondom untuk pasangan suami istri yang terkena HIV adalah boleh.
Hal itu bahkan dapat menjadi wajib berdasarkan risiko penularan yang disampaikan oleh dokter.
Itulah informasi tentang penggunaan alat kontrasepsi bagi pasangan suami istri! ***



















