BANTENRAYA.COM – Beberapa waktu lalu warganet dihebohkan dengan peristiwa KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dialami oleh salah satu selebgram.
Hal ini membuat Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) ikut bersuara dan menyoroti hal tersebut.
Dikarenakan, kasus KDRT yang terjadi beberapa waktu lalu, membuat masyarakat khawatir dengan persoalan rumah tangga.
Baca Juga: Bakal Dibuka 20 Agustus, Ini 7 Dokumen Wajib Lulusan SMA Hingga Sarjana untuk Daftar CPNS 2024
Bahkan tidak sedikit masyarakat yang enggan menikah lantaran maraknya kasus KDRT.
Kasus KDRT bisa terjadi karena konflik yang terjadi di dalam rumah tangga.
Entah karena masalah keuangan, hingga permasalahan adanya dugaan perselingkuhan.
Hingga membuat amarah yang muncul oleh sang suami terhadap istri yang berakhir KDRT.
Kasus KDRT ini marak terjadi di tengah masyarakat Indonesia.
Ada yang mengungkapkan masalah tersebut ke publik, keluarga, dan pihak kepolisian.
Baca Juga: Raffi Ahmad Turun Gunung Kawal Kemenangan Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang
Ada pula yang seakan-akan ingin menyembunyikan permasalahan yang ada di rumah tangga.
Atas permasalahan tersebut kemudian Kementerian PPPA ikut angkat suara.
Hal ini diunggah oleh postingan akun Instagram @infopublik.id.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal ini terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang marak terjadi di tengah masyarakat.
Atas permasalahan tersebut, para korban harus berani melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya tanpa takut terstigma buruk oleh masyarakat.
Baca Juga: Heboh! Larangan Hijab untuk Paskibraka Putri 202, Tuai Kecaman Umat Muslim
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati yang juga memberikan apresiasinya atas keberanian seorang perempuan yang angkat bicara terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh suaminya.
Kemudian, ia juga menegaskan, Kemen PPPA mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban.
Berdasarkan informasi terakhir, Polres Bogor kii telah menangkap terduga pelaku di wilayah Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dishub Banten Siap Sukseskan Razia Truk ODOL Serentak, Ini Tanggal Mainnya
Ia pun mengajak masyarakat yang mendengar, melihat, mengetahui, atau mengalami kasus kekerasan kepada perempuan dan anak untuk berani melapor.
Masyarakat hendaknya melaporkan ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.***



















