Senin, 23 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 23 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bagaimana Status Hubungan Mahram dari Donor ASI? Simak Penjelasan dari Ulama Secara Seksama

Tim Banten Raya 03 Oleh: Tim Banten Raya 03
10 Agustus 2024 | 10:18
Bagaimana Status Hubungan Mahram dari Donor ASI? Simak Penjelasan dari Ulama Secara Seksama

Ilustrasi penerima donor ASI. Pixabay/Gorodenkoff

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Donor ASI saat ini bukan lagi menjadi hal baru di kalangan masyarakat Indonesia.

Donor ASI adalah bentuk aktivitas memberikan ASI dari ibu kepada bayi lain bukan dari rahimnya kepada yang membutuhkan.

Namun yang tak disadari, donor ASI sendiri berpotensi mengakibatkan status keharaman nikah atau mahram karena persusuan.

BACAJUGA:

arsenal

Derby London Utara Tottenham Hotspur vs Arsenal, The Gunners Harus Menang untuk Menjauh dari City

22 Februari 2026 | 17:00
Ramadan

Dijamin Mudah Dikerjakan! Cek 4 Tips Jitu Puasa Ramadan Hindari Dehidrasi Selama Seharian

22 Februari 2026 | 14:25
Dewa United vs Borneo FC

Prediksi Dewa United vs Borneo FC, Tantangan Banten Warrior Hadapi Pesut Etam

22 Februari 2026 | 12:06
Pelatih Persita, Carlos Pena

Jalani Laga Tandang ke GBLA, Carlos Pena Harapkan Kemampuan Terbaik Persita Tangerang

22 Februari 2026 | 11:44

Baca Juga: Ajak Si Ayang, Harga Tiket Nonton Film Lokananta Hari Ini di Bioskop Jakarta Lengkap dengan Jadwal Putar

Hal ini dapat terjadi karena asupan susu untuk bayi dari donor di bank ASI setara dengan asupan susu untuk bayi langsung dari puting salah seorang perempuan.

Meski demikian, kegiatan donor atau berbagi ASI adalah salah satu solusi atau upaya yang dapat dilakukan saat bayi.

Terutama yang lahir dengan berat badan rendah atau mengalami malnutrisi, tidak bisa menerima ASI akibat keterbatasan tertentu.

Baca Juga: Ada Bahaya Tersembunyi Gadget pada Tahap Belajar Anak, KKM Uniba Kelompok 13 Ungkap Lebih Dalam

Misalnya kondisi kesehatan ibu atau produksi ASI yang memang tidak mencukupi kebutuhan sang bayi.

Lalu bagaimana hukum donor ASI dan status hubungan mahramnya menurut syariah Islam?

Dikutip Bantenraya.com Instagram @nuonline_id, para kiai di Indonesia telah memberikan kesimpulan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Lirik lagu Gala Bunga Matahari dari Sal Priadi Trending Nomor 1 di YouTube Musik, Yuk Karaokean Bareng

Bahwa pengumpulan susu oleh rumah sakit dari kaum ibu yang diberikan kepada bayi-bayi yang dirawat dalam rumah sakit tersebut bisa menjadikan mahram radha’ah dengan sejumlah syarat:

Mahram radha’ah sendiri berarti hubungan mahram yang diakibatkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya.

1. Perempuan yang diambil air susunya itu masih dalam keadaan hidup, dan (kira-kira) berusia sembilan tahun Qamariyah.

Baca Juga: Bikin Rileks Otot Pegawai di Tengah Sibuknya Pelayanan Publik, Diskominfo Kota Cilegon Meriahkan HUT RI ke 79 dengan Perlombaan

2. Bayi yang diberi air susu tersebut belum mencapai umur dua tahun.

3. Pengambilan dan pemberian air susu itu sekurang-kurangnya lima kali.

4. Air susu tersebut harus dari perempuan yang tertentu.

5. Semua syarat yang tersebut di atas harus benar-benar yakin.

Baca Juga: Domisili Jakarta, Intip Info Loker PT Eonchemicals Putra Terbaru Simak Syarat dan Tupoksinya

Setiap tahapan penyusuan tidak mensyaratkan banyak tetes atau mengakibatkan bayi hingga kenyang.

Setetes dalam satu tahapan sekalipun sudah dihitung sebagai satu kali tahapan penyusuan. Hal ini sebagaimana keterangan menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari berikut ini.

Asupan susu bayi dari bank ASI yang memenuhi syarat berdampak pada haram pernikahan karena adanya persusuan.

Baca Juga: Medali Emas Rizki Juniansyah Bakal Kena Pajak Bea Cukai? Stafsus Menkeu Beri Jawaban Tegas

Keharaman ini tidak berlaku hanya antara ibu relawan yang memberikan professional Asinya dan bayi penerima donor ASI, tetapi juga saudara susu dan lain sebagainya seperti haram pada nasab.

Untuk memastikan agar aktivitas donor dan pengelolaan bank ASI perlu dilakukan pencatatan dan pendataan ibu relawan dan bayi penerima donor ASI dan juga dengan dokumentasi yang rapi dan mudah diakses.

Hal ini bertujuan agar adanya bukti bahwa adanya kegiatan mengirimkan ASI kepada bayi yang lain. ***

Tags: donor ASIhubunganmahram
Previous Post

Bank Indonesia Buka Rekrutmen PCPM Angkatan 39, Intip Kualifikasi dan Program Studi yang Disediakan

Next Post

Perayaan HUT ke-17 Kota Serang Kurang Gereget, Pj Walikota: Intinya Pengabdian

Related Posts

arsenal
Nasional

Derby London Utara Tottenham Hotspur vs Arsenal, The Gunners Harus Menang untuk Menjauh dari City

22 Februari 2026 | 17:00
Ramadan
Nasional

Dijamin Mudah Dikerjakan! Cek 4 Tips Jitu Puasa Ramadan Hindari Dehidrasi Selama Seharian

22 Februari 2026 | 14:25
Dewa United vs Borneo FC
Nasional

Prediksi Dewa United vs Borneo FC, Tantangan Banten Warrior Hadapi Pesut Etam

22 Februari 2026 | 12:06
Pelatih Persita, Carlos Pena
Nasional

Jalani Laga Tandang ke GBLA, Carlos Pena Harapkan Kemampuan Terbaik Persita Tangerang

22 Februari 2026 | 11:44
Persib Bandung harus bekerja keras hadapi Persita Tangerang
Nasional

Hadapi Persita Tangerang di GBLA, Persib Bandung Harus Bekerja Keras

22 Februari 2026 | 11:33
Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak jelang laga vs Malut United
Nasional

Persib Bandung Selalu Menang di GBLA Sejak Agustus 2025, Hodak Apresiasi Dukungan Bobotoh yang Fantastis

22 Februari 2026 | 11:06
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi didampingi Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia memberikan penghargaan kepada OPD yang telah mendukung 13 program Budi-Agis di 1 tahun kinerjanya pada peresmian Kawasan Royal Baroe, Kota Serang, Jumat 20 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Ingatkan Budi-Agis Agar Tak Terjebak Gimmick Policy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Dewa United vs Borneo FC, Tantangan Banten Warrior Hadapi Pesut Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 65 Lapak Pedagang Pasar Labuan Pandeglang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alpukat Kualitas Super Ukuran Jumbo ada di Oki Alpukat, Harganya Dijamin Paling Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Para warga Perumahan Bukit Cinangka, Kabupaten Serang melaksanakan ibadah salat tarawih di lahan kosong, pada Minggu 22 Februari 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Tetap Antusias! Tak Miliki Musala, Warga Perumahan Bukit Cinangka Tarawih di Lahan Kosong

23 Februari 2026 | 04:00
Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Robinsar-Fajar Hadi Prabowo menyerap aspirasi dari mahasiswa, Jumat 20 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Robinsar-Fajar Klaim 17 Janji Kampanye Berjalan, Bakal Tuntas Dalam Satu Periode

23 Februari 2026 | 03:00
Walikota Cilegon Robinsar saat menyampaikan pandangan bakal fokus benahi BUMD, kemarin. (Uri/Bantenraya.com)

Robinsar Ingin Fokus Kembangkan BUMD Jadi Penghasil PAD, Rekomendasi OJK Jadi Perhatian

22 Februari 2026 | 20:48
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Mentrans Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara meninjau Ponpes MIRA Institute milik Ustad Adi Hidayat di Desa Tapos, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Sabtu 21 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Bertemu Ustaz Adi Hidayat di Pandeglang, AHY Sampaikan Pesan Khusus

22 Februari 2026 | 20:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda