BANTENRAYA.COM – Dikremasi atau pengabuan adalah praktik penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya.
Setelah proses dikremasi selesai, abunya disimpan oleh pihak keluarga atau ditebar di tempat tertentu misalnya laut.
Penyemayanan jenazah dengan cara dikremasi dipercayai untuk menyempurnakan jenazah kembali ke Sang Pencipta.
Baca Juga: GAS! Serang Book Party Seba Literasi 2024 Kota Serang Siap Digelar, Catat Tanggal dan Lokasinya
Lantas pertanyaannya, bolehkah kremasi dilakukan untuk Jenazah Muslim atas permintaan keluarga?
Agama Islam telah mengatur tentang penanganan jenazah hanya dengan cara dikubur di dalam tanah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Baca Juga: Bus Rombongan Kecelakaan di Tol Pejagan, Direktur Pascasarjana Unpam Meninggal
اَلَمْ نَجْعَلِ الْاَرْضَ كِفَاتًاۙ اَحْيَاۤءً وَّاَمْوَاتًاۙ
Artinya: “(25) Bukankah Kami menjadikan bumi sebagai (tempat) berkumpul, (26) bagi yang (masih) hidup dan yang (sudah) mati.” (Al-Mursalāt 25 -26).
Menurut Ibnu Asyur (w. 1393 H), dalam ayat ini terdapat anugerah bahwa Allah menjadikan bumi layak untuk mengubur mayit.
Allah telah mengilhamkan hal itu kepada anak Adam ketika dia membunuh saudaranya (Qabil dan Habil), seperti yang disebutkan dalam Surah Al-Ma’idah.
Baca Juga: 100 Anak di Kabupaten Serang Diajak Rekreasi Pada Perayaan Hari Anak Nasional
Dari ayat ini beliau menyimpulkan wajibnya mengubur mayit di dalam tanah kecuali jika hal itu tidak memungkinkan.
Seperti orang yang meninggal di kapal jauh dari daratan atau tidak dapat berlabuh
Dan berlabuh akan membahayakan penumpang, atau dikhawatirkan jasad akan membusuk, maka jasad tersebut dilemparkan ke laut dan diberi pemberat agar tenggelam ke dasar laut.
Baca Juga: Honor dan Bonus Telat, Orang Tua Atlet Karate Geruduk Kantor Walikota Serang
Dalam syariat Islam, jenazah harus dikubur di dalam tanah. Tidak diperbolehkan membakar bagian tubuh mayit apalagi seluruh tubuhnya.
Hal ini terjadi karena membakar jenazah bukan tradisi Agama Islam. Selain itu, membakar mayit dapat merusak kemuliaan dan kehormatan mayit.
Pembakaran jenazah tidak boleh dilaksanakan walaupun itu adalah keinginan atau wasiat dari mayit sendiri.
Baca Juga: 7 Terdakwa Pengeroyok Ustaz di Kabupaten Serang Dituntut 4 Tahun
Dalam Islam, kehormatan mayit masih tetap terjaga sebagaimana ia hidup. (Febby) ***



















