BANTENRAYA.COM – Anggota DPR RI dari Demokrat Nuraeni terancam akan kehilangan kursi DPR RI yang dijabatnya saat.
Potensi Nuraeni kehilangan kursi DPR RI terjadi setelah rapat pleno KPU Provinsi Banten memutuskan suara PDIP lebih unggul dibandingkan dengan Partai Demokrat.
Perolehan suara itu dalah dalam perebutan satu kursi DPR RI dari Dapil Banten II (Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon).
Baca Juga: Bikin 8 SMP Swasta Gulung Tikar, DPRD Kota Serang Minta Sistem PPDB Dievaluasi
Selisih antara suara PDI Perjuangan dan Partai Demokrat pun sangat tipis, hanya terpaut 25 suara.
Diketahui, sesuai dengan hasil rapat pleno tingkat Provinsi Banten yang digelar KPU Provinsi Banten pada Sabtu 13 Juli 2024 lalu, total suara yang diraih PDI Perjuangan adalah sebanyak 142.154 suara.
Sementara suara pribadi caleg PDI Perjuangan Dapil Banten II yaitu Sarifah Ainun Jariyah adalah sebanyak 83.150 suara.
Baca Juga: Saung dan Permainan Anak Terbengkalai, Objek Wisata Tasikardi Tidak Terurus
Adapun total suara yang diraih Partai Demokrat adalah sebanyak 142.154 suara. Sementara suara pribadi caleg Partai Demokrat yaitu Nuraeni adalah sebanyak 55.750 suara.
Dengan demikian, maka PDI Perjuangan berhak mendapatkan satu kursi DPR RI yang akan diraih Sarifah Ainun Jariyah sebagai caleg dengan perolehan suara tertinggi di partai tersebut.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, proses rekapitulasi suara tingkat Provinsi Banten berkaitan dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi sudah dilaksanakan dan berjalan lancar serta aman.
Baca Juga: 1.500 Mahasiswa Uniba Pengabdian ke Pelosok Banten Melalui KKM
Kegiatan tersebut juga dihadiri peserta Pemilu, termasuk Partai Demokrat selaku pemohon dan PDI Perjuangan selaku termohon.
“Hasilnya kursi tetap milik PDIP,” kata Ihsan.
Meski demikian, ada bebeapa catatan dalam rekapitulasi tersebut, salah satunya adalah saran perbaikan Bawaslu Kota Serang yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kota Serang akibat C Hasil yang hilang di 20 TPS.
Baca Juga: Sanuji Pentamarta Angkat Suara Terkait Spanduk Penolakan yang Beredar di Kabupaten Lebak
Selain itu, Partai Demokrat juga menyampaikan keberatan pada hasil rekapitulasi tersebut.
“Partai Demokrat menyampaiakn formulir D keberatan dan kami menerimanya,” katanya.
Tahapan selanjutnya, rekapitulasi tingkat nasional akan digelar pada 22-26 Juli 2024 di KPU RI.
Keberatan yang disampaikan oleh Partai Demokrat juga bisa disampaikan kepada KPU RI pada saat rekapitulasi itngkat nasional tersebut.
Baca Juga: 3 Tempat Nobar Final Euro Spanyol vs Inggris di Kota Cilegon, Malam Ini 14 Juli 2024
Sebelumnya, dalam rekapitulasi suara tingkat Kota Serang, KPU Kota Serang menetapkan suara PDI Perjuangan sebanyak 30.860 suara.
Sementara suara caleg Sarifah Aninun Jariyah sebanyak 15.286 suara. Sementara jumlah suara Partai Demokrat sebanyak 36.766 suara, sedangkan suara caleg Nuraeni sebanyak 22.241 suara.
Komisioner KPU Kota Serang Hanifa mengatakan, pihaknya melakukan hitung ulang suara saat menggelar Rapat Pleno Lanjutan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilu 2024 yang berlangsung selama dua hari pada Jumat-Sabtu 12-13 Juli 2024.
Dia mengklaim, hitung ulang suara itu merupakan tindak lanjut dari saran yang disampaikan Bawaslu Kota Serang dan disetujui oleh KPU RI melalui surat balasan yang dilayangkan KPU Kota Serang.
Baca Juga: Libur Sekolah, Pulau Kecil Merak Dikunjungi 1.000 Orang Per hari
“Kita menjalankan saran perbaikan Bawalu untuk menghitung surat suara” jelas Hanifa.
Penghitungan surat suara ini, sebagaimana disampaikan Bawaslu Kota Serang, dilakukan untuk menjaga keaslian suara.
Sementara pada pelaksanaannya, memang terjadi perubahan suara, tidak hanya pada suara Partai Demokrat melainkan juga PDI Perjuangan bahkan juga suara partai politik lain.
Namun, secara keseluruhan jumlah suara Partai Demokrat di Kota Serang masih unggul bila dibandingkan dengan suara PDI Perjuangan.
Baca Juga: Bagus Sih, tapi Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru Buat DPRD Banten Geregetan
“Kalau di Kota Serang, Demokrat masih unggul,” katanya.
KPU Kota Serang pun melanjutkan pleno, karena berkejaran waktu. Pasalnya, pada Sabtu 13 Juli 2024 pukul 13.00 WIB adalah agenda rekapitulasi suara tingkat provinsi sehingga pihaknya mengejar waktu agar bisa menjalankan tugas sesuai dengan timeline yang sudah dibuat KPU RI.
Akhirnya, rekapitulasi tingkat Kota Serang disahkan oleh KPU Kota Serang pada Sabtu pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi Waspada Penyakit Leptospirosis, Dinkes Kota Cilegon Ungkap Metode Penularannya
Fery Fairuz, tim ahli Partai Demokrat, menyatakan, pihaknya hanya menerima rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang. Sementara rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kota Serang dia nilai curang.
“Karena kalau Kota Serang banyak kecurangan, banyak operasi. Kecurangan dilakukan baik oleh KPU Kota Serang maupun Bawaslu Kota Serang,” katanya.
Karena itu pula, Patai Demokrat sudah meminta form keberatan. Selain itu, Partai dmeokrat juga akan kembali mengambil langakh hukum ke MK serta melaporkan komisioner KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang ke DKPP agar diberikan sanski.
“Kami akan meminta MK memutuskan ini, karena kalau daerah yang melakukan mereka brengsek,” katanya. ***


















