BANTENRAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melaporkan jumlah rekening yang diblokir untuk transaksi judol atau judi online mencapai 6.056 rekening, meningkat sekitar 1.000 rekening dibandingkan bulan Maret 2024 sebanyak 5.000 rekening.
Kepala Eksekutif Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya sudah melaporkan sebanyak lebih dari 7.000 rekening yang terindikasi judi online ke perbankan.
“Rekening tersebut diperoleh dari koordinasi bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK Juni 2024, Senin 8 Juli 2024.
Selain itu, OJK akan berupaya untuk mencari bandar atau fasilitator judi online bersama dengan perbankan melalui sistem IT dengan menggunakan parameter lebih spesifik.
“Khususnya yang melakukan pelanggaran mungkin sebagai bandar atau fasilitator konsekuensinya tidak boleh lagi membuka rekening di bank manapun, saya kira ini cukup membuat jera. Kalau mereka dikeluarkan tidak akan bisa hidup dan melakukan kegiatan dengan normal,” ujar Dian.
Selain itu, kasus terkait transaksi jual beli rekening saat ini sudah banyak terjadi, Dian meminta kepada perbankan untuk lebih meningkatkan penguatan fungsi pencatatan transaksi.
Baca Juga: Hadiri ADEKSI, Nurrotul Uyun Bahas Reformasi Sistem Pemerintah Daerah
“Karena dalam satu hari bisa jutaan transaksi terjadi. Hari ini kita baru saja melakukan koordinasi dengan pimpinan perbankan level dirut dan direksi untuk memastikan langkah-langkah dalam konteks penanganan dalam judi online ini dilakukan secara lebih baik,” ucapnya.
Adapun terkait transaksi dengan jaringan yang tidak melalui pengawasan OJK, masyarakat dapat dilakukan koordinasi dengan Bank Indonesia.
“Penanganan sistem Judi online terus kita sempurnakan. Perbankan juga menyadari bahwa jual beli rekening saat ini terjadi. Parameter yang digunakan berbeda dengan pencucian uang hanya melibatkan uang Rp10 ribu dan parameter yang kecil tapi sering dilakukan itu juga kita pantau,” tutur Dian.
Baca Juga: Simak! Kumpulan Kesan dan Pesan MPLS 2024 untuk Kakak OSIS Singkat Namun Penuh Makna
OJK juga bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan untuk terus memerangi praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan. Berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.***



















